Hotman Paris Turun Gunung, Pihak David Ozora Bisa Miskinkan Keluarga Mario Dandy

Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:36
Instagram

Hotman Paris punya cara untuk David Ozora memiskinkan keluarga Mario Dandy

Sosok.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea kini ikut angkat bicara soal kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy terhadap Daivd Ozora.

Bahkan Hotman Paris mengisyaratkan pihak Daivd Ozora bisa memiskinkan keluarga Mario Dandy.

Seperti diketahui, publik belum lama ini digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks Kabag Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Mario Dandy terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap David Ozora hingga korban tak sadarkan diri.

Akibat kasus penganiayaan tersebut, harta kekayaan ayah Mario Dandy ikut disoroti.

Lebih parahnya lagi, kini Rafael Alun Trisambodo ikut terseret hingga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap pejabat pajak golongan eselon III itu tak lain karena catatan kekayaan sang pejabat yang sangat fantastis.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, ayah Mario Dandy memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar.

Baru-baru ini, Hotman Paris ikut berkomentar dan menyebut keluarga Mario Dandy bisa saja dimiskinkan oleh pihak David Ozora.

Cara memiskinkan keluarga Mario Dandy tak lain dengan menggugat melalui hukum perdata.

Saran tersebut diungkap Hotman Paris melalui unggahan video lewat akun Instagram pribadinya, Jumat (3/3/2023).

Dalam perkara penganiayaan ini, pihak David Ozora atau Jonathan Latumahina bisa mengajukan upaya hukum lewat dua cara.

Yakni pidana dan perdata.

Kolase IST | Twitter
Kolase IST | Twitter

Layaknya penalti, Mario Dandy teriak 'free kick' sebelum tendang kepala David

Upaya hukum pertama tak lain adalah pidana yang akan membuat Mario Dandy diganjar hukuman penjara.

"Upaya hukum pertama yaitu proses pidana yang telah berjalan. Itu kewenangan dari kepolisian. " Ungkap Hotman Paris.

Sementara itu upaya kedua disebut-sebut bisa membuat keluarga Mario Dandy kehilangan harta kekayaannya.

"Kalau keluarganya si korban mau si korban atau keluarganya bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum," tambah Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, tak hanya pelaku kejahatan yang dapat diseret ke meja peradilan.

Tetapi orang tua pelaku dalam hal ini Rafael Alun bisa ikut menjadi sasaran gugatan oleh keluarga David Ozora.

Hal itu dijelaskan Hotman Paris sebagai Yuridis Formal dalam hukum.

Oleh karena itu, Hotman Paris menyarankan kepada keluarga David Ozora sebagai korban untuk mengajukan upaya hukum perdata.

"Saya menyarankan agar keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orangtua dari si pelaku maupun terhadap si pelaku secara tanggung renteng," tambah Hotman.

Terkait pengajuan upaya gugatan perdata terhadap kasus penganiayaan disebut Hotman Paris telah dilakukan di sejumlah negara.

"Istilah hukumnya dalam hukum Common Law adalah joint and several. Itu diakui di semua Singapura, Amerika, dan Eropa, joint and several liability", terangnya.

Meski pelaku telah berusia dewasa, namun tanggung jawab tersebut masih bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga pelaku menurut Hotman Paris.

"Memang ini tanggung jawab anaknya yang sudah dewasa, tapi bisa didalilkan bahwa terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut bisa juga dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap anak, kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak yang tidak dilaporkan," kata Hotman.

Bila saran ini dijalankan, pihak orang tua pelaku bisa kehilangan uang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah menurut Hotman Paris.

Kerugian materiil semacam ini bisa dihitung dari penderitaan yang dialami oleh korban.

"Kerugian bukan karena besarnya kerugian materil tapi dihitung dari nilai penderitaan dari si korban."

"Kalau di kita namanya kerugian immateril. Kalau di Amerika punitive damages bisa triliunan, kalau menghilangkan nyawa orang misalnya karena mengendara tanpa SIM itu bisa berakibat dihukum ganti rugi yang sangat besar terhadap si pelaku. Makanya kalau mau keluarga dari si korban atau orangtuanya, coba dulu mengajukan upaya hukum perdata," pungkas Hotman.

(*)

Baca Juga: 'Jangan Sampai Ada Kegagalan Nafas', Innalilahi, Begini Kondisi David Ozora Usai 8 Hari Koma!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya