Anggap Bola Sepak, Mario Dandy Lakukan Tendangan Bebas ke Kepala David

Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:35
Kolase IST | Twitter

Layaknya penalti, Mario Dandy teriak 'free kick' sebelum tendang kepala David

Sosok.ID - Polisi mengungkap aksi sadis Mario Dandy Satrio (20) saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dari bukti rekaman kejadian yang didapat polisi, Mario Dandy bak menganggap kepala David layaknya sebuah bola.

Sebelum menendang kepala David, Mario Dandy berteriak 'free kick' layaknya seorang pesepak bola saat hendak melakukan penalti atau tendangan bebas.

Hal itu diungkap oleh Durektur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/3/2023).

Dalam kesempatan yang digekar di Polda Metro Jaya itu, Hengki mengatakan Mario masih menendang kepala David saat korban sudah terkapar tak berdaya.

Mario juga menginjak tengkuk korban.

"Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hengki, Mario juga sempat berteriak tak takut bila korban meninggal akibat perbuatannya.

"Ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati," imbuh Hengki.

Hengki menegaskan fakta tersebut terkuak dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihaknya.

"Hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian," kata Hengki.

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam lalu.

Video rekaman penganiayaan itu sendiri sempat beredar luas di Twitter.

Dari rekaman yang beredar, terlihat Mario masih menendang kepala David beberapa kali saat putra tokoh GP Ansor itu sudah tak berdaya.

Akibat dari kekerasan yang dialaminya, David mengalami koma.

Dokter juga mendiagnosa David mengalami diffuse axonal injury.

Rekan Jonathan Latumahina ayah David, Anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq mengungkapnya kepada awak media.

"Menurut Dokter bahwa ananda David kenadiffuse axonal injury," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, kondisi tersebut biasa terjadi pada korban kecelakaan yang memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.

Dimana benturan keras meninggalkan bekas trauma mendalam pada otak.

Pasien dengan kondisi serupa biasanya mengalami koma tergantung pada tingkat keparahannya.

Baca Juga: Sejak Januari, Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan Selama Sebulan

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh