Sejak Januari, Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan Selama Sebulan

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:39
Kolase Twitter | Kompas.com/Dzaky Nurcahyo

Mario Dandy ternyata sudah rencanakan penganiayaan terhadap David sejak Januari 2023.

Sosok.ID - Fakta baru soal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kembali dirilis polisi.

Dari fakta yang ditemukan, polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.

Karena perbuatannya, Mario Dandy bahkan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi baru-baru ini menemukan bukti bahwa Mario telah merencanakan penganyiayaan terhadap putra tokoh GP Ansor, Jonathan Latumahina itu jauh-jauh hari.

Sebelum melakukan eksekusi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam lalu.

Dari penelusuran jejak digital, didapat informasi bahwa Mario merencanakan penganiayaan tersebut bersama dua pelaku lainnya.

Yakni, Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15).

"Kami melihat dari bukti digital ada perencanaan sejak awal," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Fakta tersebut didapat dari bukti yang didapat dari riwayat pesan, kamera CCTV, hingga keterangan para saksi.

"Kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," kata Hengki.

Sementara di sisi lain, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, penganiayaan terhadap David bahkan telah direncanakan sejak bulan Januari.

Happy menyebut, Mario lah yang sejak awal merencanakan hal itu.

"Patut diduga ini sudah direncanakan Mario. Januari Mario sudah merencanakan (penganiayaan) ini,” ujar Happy pada Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Happy mengatakan, Mario mulai merencanakan hal tersebut usai mendapat aduan dari pacarnya, AGH.

AGH yang merupakan mantan pacar David mengaku telah mengalami pelecehan.

Menurut Happy, Mario tak berniat melaporkan pelecehan yang dialami AGH itu ke polisi.

Ia lantas merencanakan penganiayaan terhadap David yang dituduh AGH sebagai pelaku pelecehan terhadapnya.

"Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’," ungkap Happy.

Mengutip dari Kompas.com, Mario Dandy kini dijerat pasal yang lebih berat.

Yakni, Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan demikian, ancaman hukuman Mario meningkat dari yang semula maksimal 5 tahun penjara menjadi maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengakuan Rafael Soal Rubicon Mario Dandy Bikin KPK Geleng-geleng Kepala

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya