'Melukai Keadilan', Protes 12 Tahun Tuntutan Bharada E Masih Kencang

Jumat, 20 Januari 2023 | 08:51
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi | KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Berbagai kalangan layangkan protes karena dianggap melukai keadilan.

Sosok.ID - Protes mengenai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, datang dari berbagai kalangan. Mulai dari pakar hukum pidana, LPSK, hingga masyarakat.

Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, pada sidang hari Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Bharada E menuai protes kencang, sebab tuntutan itu dinilai melukai rasa keadilan.

Banyak pihak mempertanyakan status Justice Collaborator Bharada E yang seharusnya dapat meringankan hukuman.

Protes semakin menyalak karena Putri Candrawathi (PC)yang dianggap sebagai dalang pembunuhan bersama Ferdy Sambo (FS), hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) dipenjara masing-masing 8 tahun seperti PC.

Status Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberatkan tuntutan Eliezer.

Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan Tidak Adil

Salah satu yang memprotes tuntutan JPU adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya pada Kamis (19/1/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Abdul Fickar menilai, jaksa kurang memperhatikan status justice collaborator yang disandang Bharada E.

"Tuntutan terhadap (Bharada) E yang nampaknya kurang menpertimbangkan status JC-nya merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan," imbuh Fickar.

Selain itu, Fickar juga khawatir jika kasus ini membuat saksi lain enggan menjadi justice collaborator karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

LPSK Desak JPU Revisi Tuntutan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyesalkan tuntutan 12 tahun yang diterima Bharada E.

LPSK bahkan menyarankan JPU merivisi tuntutannya agar menjadi lebih rendah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin pada Kamis (19/1/2023), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Sama seperti kekhawatiran pakar hukum pidana, Edwin pun khawatir jika kasus Bharada E membuat orang lain di masa depan ragu menjadi justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Edwin menilai, keberanian Bharada E menjadi JC seharusnya mendapatkan penghargaan. Sehingga mempermudah terkuaknya pembunuhan Brigadir J.

Salah satu penghargaan itu yakni dengan memberikan hukuman yang lebih rendah dari tersangka lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tandas Edwin.

Protes Warganet

Isu ini juga menjadi topik yang hangat di kalangan warganet di berbagai sosial media, salah satunya Twitter.

Masyarakat sosial media menyuarakan protes kencang, menilai tuntutan JPU harusnya lebih rendah dari 12 tahun kurungan penjara.

"Pak jaksa dan pak hakim kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU sdgkan PC 8 tahun.Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun," tulis @ZoelHelmiLubis1, seperti dikutip Sosok.ID.

Mereka semakin tidak terima karena Putri Candrawathi (PC) hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Permasalahannya bukan masalah gak terima dgn vonis Bharada E. Tapi hasil vonisnya gak sebanding dengan vonisnya si PC. Yang jelas pas sidang berbelit belit dan banyak bohong dan jangan lupa, dia peran utama penyebab semua ini. Sdngkn Bharada E, udah jujur apa adanya," kata @marioledesman.

Bukan itu saja, akun sosial media Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Instagram dan Twitter juga diserang oleh warganet.

"Melihat nasib bharade E... yg dituntut JPU 12 tahun,,membuat saya mual dgn Pencitraan Bapak kemana2 ,,, mari pulihkan keadilan dan kebenaran... itu tugas dan amanah Bpk Presiden yg paling utama... #BharadaE #matinyakejujuran," protes akun @BautSumber kepada Jokowi. (*)

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Putri Chandrawati Berselingkuh dengan Sosok Brigadir J

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya