3 Bulan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Tak Meminta Maaf

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:12
Grid.ID

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

Sosok.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, dengan empat tersangka lain termasuk sang istri Putri Candrawathi, telah memasuki bulan ke tiga.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui meninggal dunia pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Irjen Propam Polri Ferdy Sambo.

Meski lebih dari dua bulan telah berlalu dan lima tersangka telah ditetapkan, namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih tak meminta maaf kepada keluarga almarhum atas perbuatan mereka.

Fakta ini disampaikan oleh Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat dalam tayangan Rosi Kompas TV pada Kamis (29/9/2022).

"Belum ada sama sekali permintaan maaf mereka kepada kami," ujar Rosti, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Padahal menurut Rosti, Sambo dan Putri bukan hanya membunuh anaknya, namun juga memfitnah almarhum dengan tudingan pelecehan seksual.

"Coba ditarik ke diri mereka, anak mereka diperlakukan seperti itu, dibunuh dan difitnah tanpa ada barang bukti, tanpa ada bukti nyata," papar Rosti sembari berlinang air mata.

Rosti menegaskan akan terus berjuang demi keadilan Yosua, putranya yang tewas di tangan atasannya sendiri dengan sebab yang masih menjadi teka-teki.

Rosti juga memastikan dirinya akan selalu datang di setiap persidangan kasus pembunuhan anaknya.

Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menko Polhukan Mahfud MD, Rosti pun memohon bantuan agar pelaku terlepas dari jabatannya dihukum setimpal atas perbuatannya.

"Kami mohon kepada semua penegak hukum, jaksa maupun hakim, bahkan Pak Presiden, Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), semua yang ada di dalamnya dan media mohon dibantu agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya," pinta Rosti.

Meski suasana duka dan rasa tak adil menyelimutinya, namun Rosti tak menutup peluang intuk bertemu dengan Sambo dan Putri.

Ia bahkan membukakan pintu maaf untuk dua tersangka pembunuhan anaknya tersebut.

Tapi sebelum itu, Rosti ingin agar para tersangka mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," tandas dia.

Seperti diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kelima tersangka termasuk Putri Candrawathi telah ditahan atas perbuatannya.

Setelah sempat menuai polemik karena Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan kemanusiaan memiliki bayi berusia 1,5 tahun, kini istri Ferdy Sambo qkhirnya ditahan sejak Jumat (30/9/2022).

Ketika muncul dengan baju tahanan, ia sempat menitipkan pesan soal anak-anaknya.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri sembari menangis. (*)

Baca Juga: Ramai Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo Bikin Karirnya Langsung 'Loncat', Sosok Eks Kabareskrim Cerita Kultur Kakak Asuh yang Tak Sehat ini di Polri: Sisihkan Potensi

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya