Ferdy Sambo Koar-koar di Persidangan, Sebut Harusnya Sosok Almarhum Yosua yang Jadi Terdakwa

Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:16
Kolase Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).

Sosok.ID - Sidang Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut, Sambo sebut harusnya Yosua yang jadi tersangka.

Meski Brigadir J sudah tewas di tangannya, Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa pembunuhan yang dilakukannya terjadi karena kesalahan almarhum.

Dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023), Ferdy Sambo membantah tangisannya adalah bagian dari skenario.

Mantan Kadiv Propam Polri itu memang kerap menangis saat bercerita tentang kematian Yosua ke para bawahannya.

Menurutnya, air mata itu bukan pura-pura.

"Ini bukan secara psikis untuk mempengaruhi saksi?" tanya jaksa kepada Sambo., dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

"Bukan. Itu natural karena saya harus merasakan itu yang terjadi,"kata Sambo.

Menurut Sambo, tangisan itu muncul karena ia teringat perbuatan Brigadir J yang disebutnya melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Tiap mengingat hal itu, Sambo menjadi sedih sekaligus marah.

"Saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang, itu pasti akan kemudian membuat kesedihan saya dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi Magelang," ujar Sambo.

Jaksa pun bertanya alasan Sambo tidak langsung melaporkan perbuatan Brigadir J ke polisi.

Dia lantas memprotes karena menurutnya Yosua lah yang seharusnya duduk di kursi terdakwa.

"Itu yang saya sampaikan bahwa amarah dan emosi merupakan logika saya. Harusnya sih dia (Yosua) yang duduk di sini (kursi terdakwa) untuk menghadapi proses itu (peradilan)," kata Sambo.

Diketahui, Sambo mengklaim Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, sehari sebelum kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Peristiwa kematian Brigadir J juga diselimuti kepalsuan dan rekayasa buatan Ferdy Sambo. (*)

Baca Juga: Ngefans Berat, Sosok Wanita Ini Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo: Izin Bu Putri

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya