Terbongkar Ekspresi Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Buat Sosok ART Ketakutan

Jumat, 25 November 2022 | 06:36
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Ekspresi Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J buat sosok ART ketakutan

Sosok.ID - Ekspresi Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J diungkap sang asisten rumah tangga (ART), Diryanto alias Kodir.

Kodir mengungkapkan hal itu saat dihaditkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam kesempatan itu, Kodir mengungkap ekspresi Ferdy Sambo usai menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tepatnya, saat sang mantan Kadiv Propam mmeintanya memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Kodir, saat itu Ferdy Sambo terlihat seperti orang yang menangis.

“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.

“Menangis? marah?gimana?”timpal Hakim Ketua.

“Seperti menangis,” jawab Kodir.

“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim.

Kodir menyebut saat itu mata Ferdy Sambo merah.

“Matanya merah,” kata Kodir.

“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.

“Merah karena air mata,” ucap Kodir.

Namun, ia tak berani bertanya kepada suami Putri Candrawathi itu.

“Saudara tanya?” kata Hakim

“Enggak berani,” jawab Kodir.

“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim

“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.

Sebelumnya, kasus obstruction of justice ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Selain Irfan Widyanto, ada pula enam orang lain yang turut serta.

Yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Enam anggota polisi disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam untuk menghapus CCTV di TKP Btigadir J tewas.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo Sebut Sosok Istri Tak Taat Prokes

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya