'Negara Kan Kaya' Deolipa Yumara Ancam Gugat Sosok Kapolri hingga Jokowi Kalau Negara Tak Beri Fee Rp 15 Triliun Sebagai Pengacara Bharada E

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:24
Tribunnews/Irwan Rismawan & Naufal Lanten

Deolipa Yumara pengacara Bharada E

Sosok.ID - Deolipa Yumara menuntut fee Rp 15 triliun kepada negara sebagai jasa pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Permintaan tersebut diajukan usai kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E dicabut.

Sebelumnya, Deolipa Yumara ditunjuk sebagai pengacara Bharada E oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, saat sedang wawancara dalam sebuah siaran langsung di televisi, tiba-tiba Deolipa menerima surat pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Kini, Deolipa menuntut upah sebagai pengacara Bharada E sebesar Rp 15 triliun.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong.

Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Deolipa mengaku ditunjuk negara sebagai pengacara Bharada E dari 6-10 Agustus 2022.

Jika permintaan fee sebesar Rp 15 triliun tak dipenuhi, Deolipa mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Adapun, pejabat yang bakal digugat oleh Deolipa di antaranya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Presiden Jokowi.

Gugatan sendiri akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, kabar Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.TV.

Bharada E mencabut kuasa keduanya melalui surat yang diketik per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E menuliskan bahwa keduanya tak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Ia juga menekankan bahwa surat pencabutan tersebut ia tulis dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga: Bantah Ada Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengakuan Terbaru Bharada E Soal Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kuasa Hukum

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya