Singgung Wanita dan Bisnis Haram, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:36
Tangkap Layar Youtube Refly Harun

Dugaan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dikuak sang kuasa hukum, Kamaruddun Simanjuntak.

Sosok.ID - Motif pembunuhan Brigadir Jatau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan.

Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mengungkap dugaan motif pembunuhan sang klien yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Tetapi, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengarang kronologi seolah-olah terjadi baku tembak di antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai kebenaran diungkap oleh Bharada E, Irjen Ferdy Sambo lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J menjadi pertanyaan.

Ramai membuat penasaran, dugaan motif itu pun diungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Dimana menurutnya, ada dugaan berhubungan dengan wanita dan bisnis gelap.

"Ya diduga begitu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022), seperti dikutip dari Grid.ID.

Ia pun menjelaskan bisnis gelap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram.

Bisnis haram-haram," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, ada pula dugaan terkait wanita.

"Ya bos-bosnya itu lah.

Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram, itu dulu ya," tandas Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, kini telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 'Saya JugaTakut' Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Irjen Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Terkuak: Kalau Tak Menembak, Saya yang Ditembak

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya