Bantah Ada Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengakuan Terbaru Bharada E Soal Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kuasa Hukum

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:57
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)

Sosok.ID - Pengakuan terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibongkar sang kuasa hukum, Muhammad Burhanuddin.

Menurut Muhammad Burhanuddin, Bharada E menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Muhammad Burhanuddin menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah menangis sejak perjalanan dari rumahnya di Magelang.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail apakah jtu rumah dinas atau rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Burhanuddin dalam acara Hotroom di YouTube metrotvnews pada Rabu (10/8/2022).

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya seperti dikutip via TribunStyle.com.

Ia mengatakan, Bharada E juga menegaskan tak ada pelecehan.

"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.

Bharada E juga mengaku ia lah orang yang pertama dan terakhir menembak Brigadir J.

"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.

Menurut Bharada E, juga tak ada penganiayaan sebelum ia menembak Brigadir J.

"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.

Pengakuan itu berbeda dengan kronologi awal menurut Irjen Ferdy Sambo.

Dimana menurut versi tersebut, diceritakan bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E usai ketahuan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Dimana dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu lantas menewaskan Brigadir J.

Namun, belakangan Bharada E mengaku berbohong dan mengungkap kronologi yang sesungguhnya.

Dimana insiden baku tembak itu tak ada.

Tetapi, ia disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hingga kini, pihak berwajib telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 'Saya JugaTakut' Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Irjen Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Terkuak: Kalau Tak Menembak, Saya yang Ditembak

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya