Tak Berhenti di Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Masih Belum Puas, Ungkap Sosok Lain yang Harus Dijadikan Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:31
Istimewa

Apa motif sebenarnya dari penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo?

Sosok.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Atas penetapan itu, Kamaruddin mengapresiasi kerja keras Polri.

Namun, tetap saja ia tak merasa puas.

Sebab menurutnya kinerja Polri lambat.

"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka.

Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022), via TribunWow.com.

"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."

Kamaruddin Simanjuntak menyebut masih ada satu orang yang harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok yang ia maksud adalah ajudan D.

Ia diduga adalah Brigadir Daden Miftaqul Haq yang melakukan pengancaman pada Brigadir J.

KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara

Foto Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Ini baru empat orang, yang tukang ancam yang berinisial D belum (tersangka-red), ajudan yang melekat kepada Bapak (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi Polri lantaran berhasil mengusut dalang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tetapi kita apresiasi, karena Bapak Kapolri merelakan jadi tersangka, karena bagaimana pun Kadiv Propam atau Bapak Ferdy Sambo ini tangan kanan beliau, ibaratnya ini kan melepas tangan kanan tidak mudah," pungkasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Elezier alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka yag berperan sebagai penembak Brigadir J.

Tersangka kedua adalah Brigadir RR.

Kemudian Ferdy Sambo dan KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Artinya, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Impian Jadi Kapolri Sirna Kini Terancam Hukuman Mati

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya