Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Impian Jadi Kapolri Sirna Kini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:00
kompas.com

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sosok.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo menyusul Bharada E dan Brigadir RR yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian juga menetapkan sosok berinisial KM sebagai tersangka.

Tapi, masih belum diketahui peran dan apa jabatan KM.

Sementara Ferdy Sambo sendiri diduga berperan sebagai orang yang memerintah Bharada Richard Elezier alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ia juga berperan merancang skenario bahwa Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.

Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian masih menyelidikinya.

Dengan demikian, sudah ada empat tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Artinya, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Adapun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam telah dicopot oleh Kapolri pada Kamis (4/8/2022).

Ia lantas dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dengan demikian, langkah Ferdy Sambo untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin jauh.

Jabatan Kadiv Propam sendiri selama ini sangat potensial sebagai langkah terdekat untuk menjadi Kapolri.

Melansir dari Kompas.tv, dua di antara Kadiv Propam yang kemudian menjadi Kapolri adalah Idham Azis dan Listyo Sigit Prabowo.

Idham Azis menjadi Kapolri periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021 dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit hingga sekarang.

Semenatra satu orang lainnya yang juga mantan Kadiv Propam lantas menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Jenderal (purn) Budi Gunawan (menjabat Februari 2010 – Februari 2012), yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016.

Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8/2022).

Penahanan tersebut dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ia diduga turut serta membersihkan TKP dengan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Buka Suara Digosipkan Sebagai Simpanan Irjen Ferdy Sambo, Terungkap Identitas AKP Rita Yuliana, sang Polwan Cantik Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya