Tiongkok Makin Garuk Kepala, Niat Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis, ASEAN Utang Budi Dengan Keberanian Indonesia? Ini Buktinya!

Rabu, 26 Januari 2022 | 17:59
US Navy

Ilustrasi. Tiongkok Makin Garuk Kepala, Niat Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis, ASEAN Utang Budi Dengan Keberanian Indonesia? Ini Buktinya!

Sosok.ID - Kawasan Laut China Selatan memang belum berhenti memanas dalam perebutan wilayahnya.

Namun sorotan ditujukan pada Tiongkok yang sejak awal getol untuk merebut seluruh kawasan Laut China Selatan.

Bahkan tak jarang China nekat melakukan konfrontasi ataupun konflik dengan negara lain demi kawasan tersebut.

China sempat bersinggungan dengan Indonesia saat berurusan mengenai wilayah yang disengketakan tersebut.

Kini agaknya pertahanan Indonesia di wilayah sekitar Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan bakal bisa diawasi dengan baik.

Baca Juga: Laut China Selatan Makin Panas, Tiongkok Hampir Bombardir Militer AS dan Jepang Dengan 24 Jet Tempur, Ini Kronologinya!

Hal itu setelah Indonesia secara resmi mampu mengambil alih pelayanan ruang udara di kawasan tersebut.

Karena itulah Indonesia bisa semakin mudah mengawasi wilayah terluar bagian Utara pulau Natuna.

Melansir dari Kompas.com, Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna setelah selama ini dikuasai Singapura.

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

FIR yang dikuasai Singapura ini menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Baca Juga: Ulah China Garong Laut China Selatan Sukses Rusak Tatanan Hukum Internasional

Sejak Indonesia merdeka, pengelolaan FIR di wilayah-wilayah tersebut belum pernah berada pada otoritas dalam negeri.

Alhasil, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura.

Tentunya, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Awal pengelolaan FIR yang berada di sebagian wilayah barat Indonesia jatuh ke tangan Singapura adalah atas keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) di tahun 1946.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional tersebut menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C ini.

Baca Juga: Titik Didih di Laut China Selatan Meninggi, Taiwan Simulasikan Basmi Militer China di Udara

ICAO menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur saat itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Puluhan tahun berjalan, persoalan pengelolaan ruang udara Indonesia di tangan asing tak kunjung selesai.

Padahal secara infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), Indonesia sudah siap sejak lama.

“Dilihat kondisi terkini, Indonesia telah memiliki peralatan dan personil pengatur lalu lintas udara yang memadai, sehingga sudah saatnya kita mengelola FIR kita secara penuh,” ungkap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Capt. Soenaryo Yosopratomo, dalam tulisannya di Kompas.com, 3 Desember 2019.

Baca Juga: Jangan Songong Injak-injak Negara Lain, China Dapat Peringatan Petualangan Militernya Bisa Berujung 'Bunuh Diri'

Persoalan FIR ini sebenarnya menyangkut pada pengelolaan ruang udara di wilayah tertentu.

Namun karena FIR tak dipegang negara sendiri, isu ini banyak disorot karena terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

“Menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa,” kata Soenaryo, yang merupakan mantan penerbang TNI AL itu.

Hingga kemudian di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar FIR yang masih dikuasai Singapura segara diambil alih.

Hal tersebut dilakukan Jokowi pada tahun 2015.

Baca Juga: Didatangi Menlu AS, Indonesia Diberitahu Kenekatan Militer Tiongkok di Laut China Selatan Termasuk di Wilayah RI: Kesepakatan yang Dibuat Tidak Disetujui

"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," ujar Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Penyesuaian FIR penting dilakukan, salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.

Pengambilalihan FIR dari Singapura juga dinilai sebagai capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.

Hal tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional. Mandat nasional yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Kapok! AS dan UE Kongkalikong Ingin 'Pecundangi' China atas Klaim di Laut China Selatan, Laut China Timur, dan Selat Taiwan

Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.

"Presiden menyampaikan akan mengambil FIR yang sekarang masih dikendalikan Singapura," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (24/11/2015).

Persiapan teknologi hingga SDM akhirnya dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.

Indonesia juga meningkatkan komunikasi dengan Singapura mengenai hal ini agar realiasi pengambilalihan FIR dapat cepat terlaksana.

Meski terlambat dua tahun dari target, pemerintahan Jokowi akhirnya bisa mengambil FIR sektor A, B, C dari otoritas Singapura.

Hal tersebut setelah ada kesepakatan antara Indonesia dan Singapura mengenai penyesuaian pelayanan batas ruang udara.

Indonesia akhirnya mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Dengan kesepakatan itu, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.

(*)

Baca Juga: Tiongkok Senggol Indonesia Lagi, Xi Jinping Kirim Surat Ancam RI Gegara Ganti Nama Laut China Selatan Dengan Laut Natuna, Ancaman Perang?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya