Bak Disambar Peti, Firasat Buruk Nia Ramadhani Benar Terjadi, Sosok Istri Ardi Bakrie Harus Terima Kenyataan Dipaksa Pisah Setahun Dari Anak-anaknya, Ini yang Terjadi!

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:31
Facebook

Bak Disambar Peti, Firasat Buruk Nia Ramadhani Benar Terjadi, Sosok Istri Ardi Bakrie Harus Terima Kenyataan Dipaksa Pisah Setahun Dari Anak-anaknya, Ini yang Terjadi!

Sosok.ID - Hati pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bak hancur berkeping-keping usai dengar vonis pengadilan belum lama ini.

Ya, sudah bukan rahasia lagi, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba beberepa bulan lalu.

Gegara peristiwa tersebut, baik Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Hingga kemarin, Selasa (11/1/2022) sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga: Tangisnya Tumpah, Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sempat Mengemis Keringanan

Hasil persidangan menyatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Lebih mengejutkan lagi karena putusan sidang terhadap Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie yang membuat keduanya cukup syok.

Bagaimana tidak? keduanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun yang disebut mereka lebih berat ketimbang rehabilitasi.

Vonis tersebut cukup membuat Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie terkejut dan syok lantaran bayak hal yang keduanya pikirkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca Juga: Memohon kepada Jaksa agar Diberi Keringanan Hukuman, Sosok Nia Ramadhani Gunakan Ketiga Anaknya: Anak Butuh Saya

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Bukan tanpa alasan, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani hingga membuat sang artis dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.

Melansir dari Kompas.com, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi dengan Ranjang di Rumahnya yang Seluas 4 Meter, Intip Penampakan Kamar Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Panti Rehabiliasi, Tak Ada AC

Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Mengutip dari Grid.ID, perkara ini bermula daripenangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada pertengahan tahun 2021.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Tak hanya Zen, pihakkepolisian juga ikut serta mengamankan Nia Ramadhani beserta satu alat isap sabu.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Hampir Setahun Tak Bisa Pulang, Nia Ramadhani Harus Telan Pil Pahit Terancam Tak Bertemu Anaknya Lebih Lama, Ini Sebabnya!

Lebih mengejutkan lagi di hari yang samaArdi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, tribunnews, Grid.ID

Baca Lainnya