Sosok.ID - Pada 7 Juli 2021 lalu, artis peran Nia Ramadhani ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap bersama sopirnya ZN, yang mana Ardi Bakrie kemudian menyusul melaporkan dirinya sendiri ke kepolisian.
Mereka bertiga dites positif narkoba dan diarahkan melakukan rehabilitasi narkoba dikawasan Bogor pada (11/7/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum lama ini juga telah melakukan sidang dakwaan.
Dikutip dari TribunWow.com, rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta dalam sidang terbaru didapatkan dakwaan berupa rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.
Nia dan Ardi juga diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Sementara itu, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan bahwa proses rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah selesai.
Wa Ode Nurzaenab enggan membahas penahanan dan menegaskan bahwa Nia dan Ardi merupakan korban dalam kasus narkoba yang sedang dijalaninya.
Melalui YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/12/2021), dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim telah mengumpulkan fakta untuk putusannya.
Wa Ode Nurzaenab mengatakan, ahli hukum menyatakan bahwa anak dan menantu Aburizal Bakrie merupakan korban, oleh karenanya direhabilitasi.
"Bisa didengar dari ahli hukumnya bahwa beliau ini adalah korban, sehingga harus direhabilitasi," kata Wa Ode Nurzaenab.
"Yang disampaikan tadi fakta ya bahwa mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi."
"Mestinya itu dipertimbangkan masa rehabilitasinya itu kalau kita melihat dari sisi hukumnya ya."
Wa Ode menyebut, Nia dan Ardi dinyatakan telah bebas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.
"Tadi dari panti rehab menyatakan masa rehabilitasi sudah selesai dan sudah pulih kondisinya," kata dia.
Menurut dia, kliennya sudah mendapat ganjaran yang pantas atas perbuatannya.
"Kalau kata ahli tadi kalau sudah pulih mestinya sudah selesai tujuan daripada undang-undang itu, negara melindungi korban narkotika sudah terpenuhi."
Disinggung hukuman yang mungkin didapat kliennya, Wa Ode Nurzaenab bungkam.
Dia menilai, NIa dan Ardi sudah cukup menjalani rehabilitasi.
Dia ogah menanggapi soal kemungkinan hukuman penjara.
"Jangan bicara soal penahanan, kita kan bicara sidang," kata dia.
"BNN sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi dan sudah dijalani, itu kan artinya sudah selesai," tandas dia.
(*)