Sosok.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhi hukuman pada artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya ZN didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya telah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada 7 Juli 2021 lalu.
Dalam sidang terbaru, vonis untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhkan.
Mengutip Grid.ID, setelah keterangan saksi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan, Majelis Hakim menjatuhkan keputusannya.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing seama satu tahun," jelas Hakim Ketua.
Sontak putusan itu diwarnai dengan derai tangis Nia Ramadhani.
Permohonan keringanan ditolak JPU
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar pada 30 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyampaikan pembelaannya.
JPU kala itu menuntut agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani masa tahanan selama 12 bulan.
Dikutip dari Grid.ID, kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, lantas mengajukan pembelaan agar tuntutan masa rehabilitasi Nia Ramadhani dikurangi menjadi 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Menurut Waode, kliennya sudah dinyatakan sembuh dari ketergantungan obat-obatan setelah melakukan rehabilitasi selama 5 bulan lamanya.
"Di lembaga rehabilitasi dan Campus dan bahkan sudah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkotika," ungkap Waode, dilansir dari Grid.ID.
"Artinya kewajiban negara untuk merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika telah selesai, masa rehabilitasi telah selesai, telah sembuh, kewajiban negara telah selesai," jelasnya.
Namun, pembelaan yang diajukan tersebut ditolak oleh pihak JPU.
Nia Ramadhani gunakan anaknya sebagai alasan
Pada kesempatan yang sama, Nia Ramadhani membacakan pledoinya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami," katanya, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).
"Dengan memohon agar yang mulia, mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujar Nia.
Selain karena telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan, Nia Ramadhani juga meminta agar hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ibu dari tiga anak di bawah umur.
"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," kata Nia.
"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," lanjutnya.
Upaya pembacaan pledoi itu telah ditolak.
Adapun mengenai vonis yang dijatuhkan pada hari ini, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Baktrie tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan. (*)