Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi, Sempat Terjadi Ricuh Adu Dorong

Jumat, 03 Desember 2021 | 19:08
Instagram@ardibakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat sakit sebelum sidang perdana

Sosok.ID - Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dihadapi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah digelar pada Kamis (2/12/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan rehabilitasi 3 bulan.

Diketahui, Nia Ramadhani diringkus pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Dia ditangkap bersama dengan sopirnya, Zen Vivanto alias ZN.

Baca Juga: Dikawal Ketat Bodyguard Pribadi Datang ke Sidang Perdana, Sosok Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Angkat Bicara

Dikutip dari Kompas.com, ketiganya hadir pada sidang tersebut. Alih-alih hukuman penjara, dakwaan rehabilitasi dijatuhkan.

Sebelumnya diketahui setelah mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021.

Sementara dakwaan rehabilitasi dalam sidang terbaru didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.

Baca Juga: Bagai Disambar Geledek, Kompak Terjerat Kasus Narkoba, Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai? Ini Faktanya!

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum."

"Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diperoleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Baca Juga: Kerap Datangi Ustaz, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Panti Rehab Diungkap Kuasa Hukum, Berubah Drastis?

Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani.

Diketahui saat ditangkap, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat isap sebagai milik Nia Ramadhani.

Baca Juga: Tersangka Tapi Tidak Dipenjara, Nasib Terbaru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Apa?

Aksi adu dorong

Adapun pada persidangan Kamis lalu, sempat terjadi kericuhan.

Nia, Ardi, dan ZN sejak awal sudah dikawal oleh bodyguard. Ada lebih dari dua bodyguard berkulit gelap yang menjaga ketat ketiga terdakwa sedari awal mereka hendak masuk ke ruang sidang.

Para bodyguard tersebut mengenakan pakaian umum. Di antara mereka ada yang mengenakan kalung emas dan anting di telinga.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Narkoba Nia Ramadhani

Yang menjadi sorotan, adu dorong dengan awak media terjadi.

Salah satu bodyguard yang berniat membuka jalan tak segan mendorong kerumunan media. Impitan pun tak terelakkan.

Aksi saling dorong antara media dan rombongan semakin kencang dari pintu ruang sidang sampai ke mobil yang menunggu di lobi pengadilan untuk mengangkut terdakwa.

Ardi Bakrie juga tampak melindungi tubuh Nia Ramadhani dari belakang.

Baca Juga: Kondisi Pucat Kurus Kering Nia Ramadhani Sempat Disoroti, Ini yang Terjadi Setelah Rehabilitasi

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya