Tersangka Tapi Tidak Dipenjara, Nasib Terbaru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Apa?

Minggu, 28 November 2021 | 15:09
Instagram

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie, diketahui terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani diringkus pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) lalu bersama dengan sopirnya.

Tak lama kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kepolisian.

Mereka menjalani sejumlah tes pemeriksaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Narkoba Nia Ramadhani

Lebih lanjut, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi di sebuah panti.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab mengatakan, kliennya juga merupakan korban, sehingga tidak dihukum penjara.

"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia via Grid.ID, Sabtu (25/7/2021).

Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.

Baca Juga: Sudah Bebas Rehabilitasi Narkoba? Beredar Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan Bareng Anak-anaknya: Keluarga Bakrie Lengkap

"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.

Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.

Pada pasal tersebut, ujar dia, pengguna narkoba tidak lagi dikriminalkan.

"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.

Baca Juga: Sebelum Gebet Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Pernah Dekati Manohara

"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melakukan rehabilitasi di kawasan Bogor, Panti Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Setelah 4 bulan menjalani rehabilitasi, begini nasib terbaru kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dikutip dari Warta Kota, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Ardi Bakrie Pasca-Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Kecelakaan Terungkap

Pasalnya, berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan) sejak Rabu kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/11/2021).

Selain berkas pemeriksaan, penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.

Tiga tersangka kasus narkoba itu adalah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, sopir mereka.

Baca Juga: Hukuman Penjara Belum Pasti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kepergok Asyik Main Badminton

Proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke kejaksaan dilakukan penyidik secara daring.

"Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat," kata Bani Immanuel Ginting.

Meksi berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan terbukti menggunakan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak ditahan.

Baca Juga: Kondisi Pucat Kurus Kering Nia Ramadhani Sempat Disoroti, Ini yang Terjadi Setelah Rehabilitasi

(*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Warta Kota, Grid.ID