Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba, Sosok Nia Ramadhani Tak Terima: Kami Ingin Keadilan!

Kamis, 23 Desember 2021 | 15:41
tribunnews.com

nia ramadhani dan ardi bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi

Sosok.ID - Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopiernya, ZN ditangkap karena kasus narkoba pada bulan Juli 2021.

Dalam sidang yang digelar awal Desember lalu, rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta memberikan dakwaan berupa rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.

Melalui YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/12/2021), kuasa hukum Nia dan Ardie, Wa Ode Nurzaenab mengatakan bahwa kliennya adalah korban.

Menurutnya, rehabilitasi untuk Nia dan Ardi juga sudah cukup.

Baca Juga: 'Katanya Gak Pantas Sedih', Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Terkuak, Orang-orang Ini Diduga Andil dalam Terjerumusnya Istri Ardi Bakrie

"Bisa didengar dari ahli hukumnya bahwa beliau ini adalah korban, sehingga harus direhabilitasi," kata Wa Ode Nurzaenab saat itu, dikutip Sosok.ID dari TribunWow.com.

"Yang disampaikan tadi fakta ya bahwa mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi."

Adapun sidang terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) menyebutkan tuntutan ketiga tersangka.

Baca Juga: Rumah Tangga Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Retak? Pengakuan di Sidang Jadi Bukti?

Dikutip dari Grid.ID, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya dituntut 12 bulan rehablitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

Baca Juga: Diringkus di Depan Mata Anaknya, Nia Ramadhani Ungkap Percakapan Terakhir dengan Putrinya: Mama Salah

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021)

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Nia Ramadhani mengaku keberatan.

Menurutnya, tuntutan rehabilitasi 12 bulan sangat mendadak dan tanpa dasar.

"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa," katanya.

Baca Juga: Rehabilitasi Selesai, Kuasa Hukum 'Ngotot' Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Narkoba, Ogah Bicarakan Penjara: Beliau Ini Korban!

Nia kemudian menyampaikan harapannya agar tuntutan dikurangi. Menurut Nia, dia tidak diperlakukan secara adil.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," tandasnya.

Baca Juga: Bagai Disambar Geledek, Kompak Terjerat Kasus Narkoba, Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai? Ini Faktanya!

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Grid.ID, Tribunwow.com

Baca Lainnya