Diwarisi Darah Pahlawan, Inilah Sosok Novel Baswedan, Penyidik KPK yang Mendadak Dinonaktifkan karena Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Punya Sepak Terjang Tak Kaleng-kaleng

Rabu, 12 Mei 2021 | 15:56
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Sosok.ID - Belakangan sosok Novel Baswedan kembali menjadi perbincangan di masyarakat.

Hal itu dikarenakan ia mendadak dinonaktifkan dari pegawai KPK oleh ketua KPK Firli Bahuri per Selasa (11/5/2021).

Sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dinonaktifkan setelah 14 tahun mengabdikan dirinya pada KPK.

Bukan hanya Novel, 74 pegawai KPK lainnya juga didinonaktifkan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Jaksa dalam Kasusnya Mendadak Meninggal Dunia, Novel Baswedan sampaikan Hal Ini, Benarkah Fedrik Adhar Digerogoti Covid-19? Simak Faktanya!

Lantas siapakah sosok Novel Baswedan itu?

1. Cucu Pahlawan Nasional

Melansir Wikipedia.org, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan lahir di Semarang, Jawa Tengah, 22 Juni 1977 (umur 43 tahun)

Novel adalah cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan, dan sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Baca Juga: Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Ibunda sang Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Ngaku Tak Diberi Tahu Penyebab Kematian Putranya

Ia memiliki 4 orang anakdaripernikahannya dengan Rina Emilda.

Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996, kemudian menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel mulai bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun.

Baca Juga: Usul Agar Jokowi Masuk Grup WA Emak-emak, Rocky Gerung Bakal Belikan Empek-empek untuk Pengkritiknya Jika Jadi Presiden: Biar Protein Otaknya Tinggi

2. Rekam Jejaknya Sebagai Penyidik KPK

Pada Januari 2007 Novel ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011.

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.

Lalu kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Korban Penganiayaan Sarang Burung Walet Bersikeras Ingin Novel Baswedan Dihukum Setimpal hingga Minta Bantuan Jokowi

3. Digoyang kasus penganiayaan

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

Baca Juga: Novel Baswedan: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menagih Janji

4. Penyiraman air keras

Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.

Air keras yang mengenai wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.

Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.

Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.

Baca Juga: Curiga Ada Rekayasa karena Kepala Diperban yang Cacat Mata, Novel Baswedan Jelaskan Alasan Air Keras Tak Merusak Wajahnya: Saya Kira Demikian

Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.

Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.

Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.

Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku.

Baca Juga: Jokowi Pernah Janji Bakal Kawal dan Hukum Setimpal Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Menagihnya, DPR Fraksi PDIP: Apa-apa Kok Presiden

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Surya.co.id

Baca Lainnya