Sosok.id - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya ditangkap oleh polisi.
Namun, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penangkapan tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Sebab, berdasarkan kabar yang beredar simpang siur ada yang mengatakan bahwa pelaku bukan ditangkap.
Melainkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bareskrim Polri mengatakan bahwa kedua pelaku, RB dan RM yang merupakan anggota aktif Polri ditangkap pada Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," jelasnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa kabar penangkapan tersebut menimbulkan kejanggalan.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Ternyata Tersangka Merupakan Anggota Polri Aktif
Sebab, menurutnya, ada kabar yang menyebutkan bahwa pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari dalam siaran pers, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Alghffari menuntut Polri untuk mengklarifikasi kabar yang masih simpang siur tersebut.
Selain itu, ia juga menuntut agar Polri memastikan bahwa kedua pelaku bukanlah "bumper" dari dalang di balik kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar Alghiffari.
Adapun, dalam rilis yang dikeluarkan, Tim Advokasi Novel Baswedan menduga adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim Advokasi Novel Baswedan dalam rilisnya, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (29/12/2019).
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak pihak kepolisian harus segera mengungkapkan siapa dalang yang terlibat dalam kasus penyerangan ini.
Ditambah lagi Tim Gabungan Bentukan Polri menemukan fakta bahwa serangan kepada Novel Baswedan berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Oleh karena itu, mereka menyatakan keraguan bahwa pelaku penyerangan hanyalah RM dan RB.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," ujar Tim Advokasi dalam pernyataannya.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Tim Advokasi menemukan sejumlah kejanggalan.
"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap dan temuan polisi seolah-olah baru sama sekali," ujarnya.
Misalnya apakah orang yang menyerahkan diri itu mirip dengan gambar sketsa wajah yang pernah dikeluarkan oleh Polri.
Tim Advokasi menuntut agar Polri memberikan klarifikasi terkait sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru ditangkap.
"Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini," kata Tim Advokasi.
Menurutnya, korban dan masysrakat perlu mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
Terlebih lagi, kasus ini begitu menyita perhatian publik dan menyangkut keamanan pembela HAM dan antikorupsi.
Selain itu, Tim Advokasi juga meminta agar Polri mengusut tuntas teror yang menimpa pegawai pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegasnya.
Seperti yang diketahui, pelaku RM dan RB berhasil diringkus setelah kasus ini berlalu 2,5 tahun.
Saat itu tanggal 11 April 2017, Novel Baswedan tiba-tiba diserang ketika berjalan menuju kediamannya usai menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras tersebut, kedua mata Novel Baswedan terluka parah.
Saking parahnya, Novel Baswedan sampai harus menjalani operasi mata di Singapura.(*)