Menolak Disuntik Vaksin? Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti, Wakil Menteri Hukum dan HAM: Tidak Mau Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana!

Selasa, 12 Januari 2021 | 05:13
Fresh Daily via Tribunnews.com

(Ilustrasi) Menolak Disuntik Vaksin? Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti, Wakil Menteri Hukum dan HAM: Tidak Mau Divaksin Bisa Kena Sanksi Pidana!

Sosok.ID - Vaksinasi virus corona (covid-19) bakal dimulai minggu ini, lalu bagaimana bila ada yang menolak divaksin?

Pernyataan mengejutkan diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM mengenai kemungkinan jerat pidana pada masyarakat yang menolak divaksin.

Hal itu diungkap oleh Prof Edward OS Hiariej baru-baru ini yang menegaskan ada sanksi bagi yang menolak vaksin.

Tak tanggung-tanggung, sanksi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta menanti bila ada yang menolak divaksin.

Baca Juga: Dengar Kabar Koruptor Juga Bakal Dapat Vaksinasi Covid-19, Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Emosi Besar: Maksudmu Vaksin Membunuh?

Menurut Prof Edward, sanksi tersebut telah tertera dalam Undang-undang.

Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.

Sedang isi dari UU tersebut mengenai Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Disebut Manajernya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Padahal Untuk Tenaga Medis dan Petugas Publik, Kok Bisa?

Hal itu diungkapkan Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/1).

Melansir dari Kompas.com, program vaksinasi covid-19 akan dimulai tanggal 13 Januari 2021 besok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 tersebut.

Setelah itu menyusul tenaga medis, pejabat publik dan beberapa tokoh serta publik figur termasuk artis kenamaan Raffi Ahmad.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bakal Dimulai Minggu Depan, Nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin, Mengapa?

Setiap orang yang bakal disuntik vaksin menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diberitahu melalui pesan singkat SMS.

Dalam penyelenggaraannya, Budi Gunadi menambahkan bahwa vaksinasi bagi masyarakat ini hukumnya wajib.

Wamenkum menjelaskan merujuk dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut memang adalah kewajiban yang harus dilakukan warga negara.

Salah satunya dalam kondisi wabah penyakit seperti sekarang ini.

Baca Juga: Saksikan Sendiri Tak Satu pun Pedagang di Hadapannya Mau Divaksin, Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Demi Cek Keamanan Vaksin Covid-19 dari China

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Selain itu, dalam UU juga mengatur mengenai masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah covid-19.

Ada pula sanksi yang menanti bagi yang menghalangi pemakaman jenazah covid-19 termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Uji Vaksin Covid-19 Sinovac China yang Dipesan Indonesia Tunjukkan Hasil Efektif 91.25%

Namun Wamenkum menambahkan, sanksi dalam UU ini adalah alngkah terakhir.

Hal itu saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis.

"Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya."

Baca Juga: Klaim hanya Butuh Waktu 6 Minggu untuk Membuatnya, Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia Produksi Vaksin Covid-19 dari Tembakau, Kini Sudah Siap Diuji Coba

"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

Pengaturan mengenai kekarantinaan kesehatan dalam UU ini menurut Wamenkum adalah upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Bukan Presiden Jokowi, Inilah Warga Negara Indonesia yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Husin: Suntikan Pertama Kami Dapat pada 21 Oktober

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya