Sosok.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia telah memanggil wakil duta besar (Dubes) Tiongkok untuk membahas soal klaim nine dash line di Laut China Selatan.
Dalam pertemuan itu, Kemenlu menyampaikan bahwa Indonesia menolak mengakui klaim nine dash line yang dibuat oleh Tiongkok.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers daring, Kamis (17/9/2020).
"Pada 13 September Kemlu RI telah melakukan pemanggilan Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta.
"Disampaikan, Indonesia menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok," tegas Faizasyah, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Pertemuan itu diselenggarakan setelah sebelumnya kapal coast guard China terdeteksi memasuki wilayah Perairan Natuna pada 12 September 2020.
Diwartakan Sosok.ID sebelumnya, kapal dengan nomor lambung 5204 itu terdeteksi di wilayah yuridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.
Kapal itu terdeteksi oleh radar kapal milik Badan Keamanan Laut (Bamkala) RI, KN Pulau Nipah-321 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tepatnya saat KN Pulau Nipah menggelar Operasi Cegah Tangkal Tahun 2020 di Wilayah Zona Maritim Barat.
Personel KN Nipah kemudian melakukan kontak dengan personel kapal coast guard China sebagai upaya persuasif untuk mengusir mereka dari Laut Natuna Utara.
Akan tetapi, pihak kapal coast guard China bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line Tiongkok.
Sekadar informasi, nine dash line (sembilan gari putus-putus) adalah garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dalam peta Laut China Selatan yang diterbitkan China mengacu pada nine dash line, wilayah perairan China membentang ribuan kilometer jaraknya dari daratan utama Tiongkok.
Bahkan, klaim nine dash line itu berdampak pada hilangnya perairan Indonesia sekitar 83.000 kilometer persegi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna.
Namun, pada 2016 silam, PBB telah memutuskan klaim wilayah China terhadap keseluruhan wilayah Laut China Selatan tidak sah.
Karena tak kunjung pergi, Bamkala pun harus melakukan koordinasi dengan berbagai sektor untuk mengusir kapal coast guard China itu.
Mulai dari TNI Angkatan Laut (AL), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Kemenlu.
Berkat koordinasi itu, kapal coast guard China itu akhirnya bersedia hengkang dari Laut Natuna Utara pada Senin (14/9/2020) siang.
Sebelum pergi, personel KN Nipah dan kapal coast guard China sempat bersitegang selama 48 jam melalui radio.
Ketegangan itu timbul karena personel kapal coast guard China ngotot mengklaim berada di wilayah nine dash line Tiongkok.
(*)