Tegas! Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri karena Punya Utang Negara Sejak Tahun 1997, Anak Soeharto Itu Justru Gugat Menkeu

Jumat, 18 September 2020 | 20:00
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal dan Tribunnews.com

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sosok.ID - BambangTrihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan tersebut lantaran BambangTrihatmodjodicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Dinikahi Bambang Trihatmodjo Saat Masih Berstatus Suami Orang, Mayangsari Ungkap Kisah Asmara Masa Lalunya Cerah

Merujuk Keputusan Menkeu tersebut, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Kaget! Tak Semua Menteri Punya Pemikiran yang Sama Dengannya: Banyak yang Tak Paham Birokrasi, Kami Bekerja Gila-gilaan!

"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus, Kamis (17/9).

Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

"Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg," ujar Yustinis.

Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan.

Baca Juga: Harta Hasil Makan Duit Rakyat Sampai Tak Bisa Habis 7 Turunan, Mafia Pajak Ini Digadang-gadang Tak Akan Jatuh Miskin Meski Dipenjara 30 Tahun dan Rp 74 Miliar Kekayaannya Sudah Disita Negara

"Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut," papar Yustinus tanpa menjelaskan besaran utang itu.

Adapun petitum yang diajukan Bambang adalah:

Pertama, Bambang minta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, Bambang minta pengadilan membatalkan atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Kenang Sosok Jokowi yang Pernah Ubah Krisis 1998 Jadi Berkah dan Sebut Krisis Akibat Pandemi Bisa Diatasi Bersama

Ketiga, Bambang juga minta agar pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Jika merujuk situs pengadilan, rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Bambang memang pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.

Baca Juga: Utang Negara Capai Rp 5.868 Triliun, Sri Mulyani 'Semprot' Keluhan Rakyat: Soal Utang Kita Bisa Debat, Jangan Pakai Benci dan Kasar

Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games 1997.

Salah satu jejak rekam pelaksanaan Sea Games yang mencuat adalah konsorsium akhirnya mengambil alih penjualan stiker SEA Games XIX secara lebih terbuka agar tidak terjadi penyimpangan.

Pasalnya, penjualan stiker sempat kisruh sehingga ARG baru berhasil menjual stiker sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 11 miliar yang mereka janjikan.

(Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Ini alasan lengkap Kementerian Keuangan cegah Bambang Tri ke luar negeri."

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kontan.co.id

Baca Lainnya