Sosok.ID - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat diamankan polisi karenamelakukan tindak pemerkosaan terhadapkeempat anaknya.
Empat anak itu, salah satu merupakan anak kandungnya, dan tiga lainnya adalah anak tiri.
Ironisnya, perbuatan bejatnya diketahui oleh sang istri.
Tapi karena takut diceraikan, sang istri memilih untuk bungkam melihat kelakuan bejat suaminya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Padang, perbuatan bejat B (51) terbongkar setelah salah satu kerabat melapor ke Polresta Padang.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan B.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
"Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2020) pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Padang.
Berdasarkan keterangannya, semula korban diketahui hanya satu orang, yakni anak kandung pelaku yang berinisial R (16).
Namun, setelah R bercerita kepada kakak tirinya tentang perlakuan ayah mereka.
Dari situ, sang kakak tiri pun mengaku bahwa ia juga pernah mendapatkan perlakuan serupa.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," terang Rico.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui lah ada empat korban yang dicabuli oleh pelaku.
"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban.
"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," jelas Rico.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, R mendapat perlakuan cabul sang ayah sejak berusia 10 tahun.
Selama enam tahun terakhir, pelaku mencabuli anak kandungnya tiap kali ia meminta uang.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Ironisnya, tindakan B sudah diketahui oleh istri yang tidak lain dan tidak bukan adalah ibu R.
Tetapi ia tak pernah berani melaporkan perbuatan suaminya karena takut diceraikan.
Sudah tak sanggup menerima perlakuan sang ayah, korban akhirnya melapor ke tantenya, G (41).
Berangkat dari aduan sang keponakan, G pun melapor ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, B dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)