Ditumbalkan Ibu Kandung Sendiri, Gadis 16 Tahun Dinikahkan dengan Ayah Tiri, Terpaksa Terima Nasib Dipoligami Gegara Orang Tua Tak Segera Diberi Momongan

Jumat, 24 Juli 2020 | 15:00
Gambar ilustrasi/Pexels.com

Ilustrasi - Gadis 16 tahun dinikahi ayah tiri atas saran ibu kandung.

Sosok.ID - Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dipoligami oleh ayah tirinya.

Bahkan, pernikahan tersebut disarankan oleh ibu kandung sang gadis.

Melansir dari Tribun Timur, gadis yang namanya disamarkan sebagai Bunga itu bahkan telah memiliki dua anak.

Baca Juga: Ditumbalkan untuk Balaskan Budi Orang Tua Angkatnya, Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Beristri 3, Baru Ketahuan Ibu Kandung Setelah Sebulan Dipoligami

Ialah SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang tega menikahi hingga menghamili anak tirinya sendiri.

Istri AR sekaligus ibu kandung dari Bunga, AR lah yang menyarankan pernikahan tersebut.

Saran tersebut keluar dari AR karena ia dan SP tak kunjung memiliki keturunan setelah 10 tahun membina rumah tangga.

Hal itu disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma'dika, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Dalam Setahun Bisa Nikahi 10 Gadis, Pria Ini Masih Tak Puas Meskipun Sudah Punya 39 Istri, Ngotot Bakal Menikah Lagi Walau Kerepotan Urusi 94 Anaknya

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi, praktik poligami itu sepakat dilakukan ketiganya pada pertengahan 2019 lalu.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," ujar Drones seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Timur.

Setelah sepakat, ketiganya pun berkonsultasi dengan ayah SP.

Baca Juga: Bodo Amat Harus Dimadu Berkali-kali, Aktris 70-an Ini Tetap Setia Menjadi Istri Rhoma Irama Walau Harus Dipoligami Selama 35 Tahun

Dari situ, poligami yang hendak dilakukan ketiganya diperbolehkan dengan satu syarat.

Yakni, SP harus memberikan warisan kepada AR.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. "Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," terang Drones.

Semenjak poligami tersebut, ketiganya tinggal dalam satu atap.

Baca Juga: Mengaku Tak Sanggup Jalani Dua Pekerjaan Sekaligus, Wanita Pemilik 11 Perusahaan Ini Carikan Istri Kedua untuk sang Suami, Tak Lupa Siapkan Pula Segala Kebutuhan Acara Pernikahan

SP secara bergantian tidur dengan istri dan anak tirinya itu.

Bahkan, diketahui bahwa AR tak pernah mengusik ketika AP tidur dengan Bunga.

Sementara itu, melansir dari Tribunnews, kasus ini terbongkar setelah paman Bunga, DE melapor ke Polsek Sumarorong.

DE sendiri mendapat informasi tersebut dari warga sekitar yang mendatangi kepada dusun Desa Salu Balo.

Baca Juga: Kambinghitamkan Pria Tunanetra untuk Tutupi Aksi Bejatnya, Ayah Tiri Nikahkan Anak Gadis yang Dicabulinya Selama 2 Tahun dengan Bujang 32 Tahun Lebih Tua dari sang Putri Sambung

Warga tersebut mengatakan bahwa Bunga telah melahirkan seorang anak.

Padahal, tidak ada warga yang tahu kalau Bunga sudah menikah atau memiliki suami.

Berangkat dari laporan tersebut, segenap perangkat desa dan DE melapor ke pihak berwenang.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kami pun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Drones.

Baca Juga: Makan Hati Cuma Dijadikan Boneka Penutup Aib sang Mertua, Pria Tunanetra yang Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun untuk Tutupi Aksi Bejat Ayah Tiri Selama 2 Tahun Putuskan Bercerai

Karena perbuatannya, SP dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : tribunnews, TRIBUN TIMUR.COM

Baca Lainnya