Sosok.ID - Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dipoligami oleh ayah tirinya.
Bahkan, pernikahan tersebut disarankan oleh ibu kandung sang gadis.
Melansir dari Tribun Timur, gadis yang namanya disamarkan sebagai Bunga itu bahkan telah memiliki dua anak.
Ialah SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang tega menikahi hingga menghamili anak tirinya sendiri.
Istri AR sekaligus ibu kandung dari Bunga, AR lah yang menyarankan pernikahan tersebut.
Saran tersebut keluar dari AR karena ia dan SP tak kunjung memiliki keturunan setelah 10 tahun membina rumah tangga.
Hal itu disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma'dika, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi, praktik poligami itu sepakat dilakukan ketiganya pada pertengahan 2019 lalu.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," ujar Drones seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Timur.
Setelah sepakat, ketiganya pun berkonsultasi dengan ayah SP.
Dari situ, poligami yang hendak dilakukan ketiganya diperbolehkan dengan satu syarat.
Yakni, SP harus memberikan warisan kepada AR.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. "Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," terang Drones.
Semenjak poligami tersebut, ketiganya tinggal dalam satu atap.
SP secara bergantian tidur dengan istri dan anak tirinya itu.
Bahkan, diketahui bahwa AR tak pernah mengusik ketika AP tidur dengan Bunga.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews, kasus ini terbongkar setelah paman Bunga, DE melapor ke Polsek Sumarorong.
DE sendiri mendapat informasi tersebut dari warga sekitar yang mendatangi kepada dusun Desa Salu Balo.
Warga tersebut mengatakan bahwa Bunga telah melahirkan seorang anak.
Padahal, tidak ada warga yang tahu kalau Bunga sudah menikah atau memiliki suami.
Berangkat dari laporan tersebut, segenap perangkat desa dan DE melapor ke pihak berwenang.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kami pun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Drones.
Karena perbuatannya, SP dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
(*)