Sosok.ID - Praktik pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang gadis berusia 12 tahun dipaksa untuk menikah dengan pria berusia 45 tahun.
Parahnya, pria yang hendak dinikahkan dengan gadis itu ternyata sudah menikah dan melakukan praktik poligami.
Melansir dari Kompas TV, pria berinisial NW (45) itu kini telah diamankan oleh anggota Polresta Banyuwangi.
Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap atas laporan orang tua kandung sang gadis.
Melansir dari Surya, laporan tersebut pun dibenarkan adanya oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, Senin (13/07/2020).
"Kami mendapat laporan dari orang tua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
Menanggapi laporan tersebut, polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.
Arman mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," uajrnya.
Berdasarkan keterangan Imam Gozali, salah satu keluarga korban, pernikahan ini dilangsungkan secara siri.
Diketahui, NW telah memiliki tiga istri sebelum menikahi korban.
Pernikahan tersebut sudah berlangsung selama sebulan belakangan.
Selama sebulan ini pula, korban tinggal di rumah NW dan menjadi istri ke empatnya.
Dalang di balik pernikahan ini tak lain adalah ibu angkat korban.
Ia merupakan kakak dari ibu kandung korban.
Tujuan ibu angkat menikahkan korban dengan pria beristri 3 adalah untuk balas budi.
Sebab, NW sering membantu finansial ibu angkat ketika korban sakit dan butuh biaya sekolah.
Tak terima darah dagingnya dijadikan tumbal untuk balas budi, ibu kandung korban pun melaporkan kasus ini ke pejabat desa setempat.
"Yang tidak terima itu orang tua kandungnya," kata Imam Gozali, seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," terangnya.
Selain itu, laporan itu dibuat oleh ibu kandung korban karena dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sebab, usia korban masih terlalu muda untuk menikah.
Padahal secara hukum, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," kata Imam.
(*)