Masih Jadi Idaman Untuk Berkarier Setelah Lulus Sekolah, Ternyata Ini Kisaran Gaji Prajurit TNI dari Tamtama Hingga Jenderal!

Selasa, 23 Juni 2020 | 19:13
Penerangan Kostrad

Ilustrasi TNI AD

Sosok.ID - Menjadi abdi negara memang sebauh kebanggaan tersendiri bagi sebagian besar orang.

Bahkan usaha apapun dilakukan agar bisa lolos menjadi abdi negara salah satunya prajurit TNI di matra apapun.

Memang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi salah satu idaman bagi banyak pemuda di tanah air selain kebesaran namanya.

Namun tak mudah untuk bisa mencapai ke titik tersebut dan harus melalui banyak proses.

Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini memang setiap tahun dilakukan.

Baca Juga: Aulia Kesuma Minta Tolong Jokowi Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan Meski Kliennya Terbukti Pembunuh, Bahkan Minta Pidana Itu Dihapuskan dari Sistem Indonesia

Dan setiap tahun pula seleksi tersebut semakin ketat karena banyaknya pendaftar calon anggota TNI baru.

Berkarier menjadi anggota TNI memang bukan perkara mudah dan memerlukan pengorbanan.

Baik di Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL) maupun Akademi Angkatan Udara (AAU) memang masih menjadi idaman sampai saat ini,

Bukan hanya kebanggaan sebagai ksatria negara, ternyata menjadi anggota TNI juga memiliki keuntungan lain salah satunya upah.

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Baca Juga: Niat Ingin Kembali ke NKRI, Anggota KKB Ini Justru Apes Gegara Tertembak Senjatanya Sendiri Saat Akan Diserahkan Pada Pasukan TNI, Begini Kronologinya!

Kendati demikian, menjadi anggota TNI memang memiliki konsekuensinya tersendiri.

Yakni harus siap ditugaskan di daerah manapun di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia termasuk di kawasan perbatasan.

Tak hanya itu, pindah-pindah tugas di satu tempat ke tempat lain juga sudah menjadi konsekuensi lainnya.

Anggota TNI juga harus siap ditempa fisik dan mentalnya selama pendidikan sebelum benar masuk sebagai prajurit di tiga matra terebut.

Tak sedikit pula yang berminat masuk jadi anggota TNI lantaran menjanjikan bila dilihat dari besaran gajinya.

Baca Juga: Kembali Tiongkok Tabrak Kapal Nelayan Vietnam dan Rampas Hasil Tangkapan di Laut China Selatan, Geram, Negara ASEAN Termasuk Indonesia Angkat Bicara!

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dilansir dari Kompas.com:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca Juga: China Berulah Lagi, Coast Guard Beijing Jarah Ikan Hasil Tangkapan Nelayan, Indonesia Prihatin

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Ekonomi Masih Stabil, Luhut Tak Lelah Ingatkan Agar Indonesia Jaga Hubungan Baik dengan Tiongkok: China Itu Negara Soft Power yang Punya Dampak!

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Taiwan Tak Gentar Hadapi China, Produksi Jet Tempur Sendiri untuk Lawan Negeri Panda

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Baca Juga: Ogah Hartanya Habis Diporotin Bila Punya Pasangan, Nikita Mirzani Lebih Pilih Jadi Janda Kaya Raya: Mending Kasih ke Teman-Teman Gue Aja Duitnya...

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Baca Juga: Ready To War, Amerika Rancang Operasi Ofensif untuk Gebuk PLA Navy China di Pasifik

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Baca Juga: Bentrokan India-China di Perbatasan Berpotensi Jadi Awal Peperangan Besar Asia Timur Raya Jilid II

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya