Tak Tahan Disiksa dan Gajinya Ditunda Terus Menerus, 2 WNI yang Bekerja Jadi ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera China Lompat ke Laut Hingga Sampai Karimun

Selasa, 16 Juni 2020 | 16:00
Kolase Youtube

Tak Tahan Disiksa dan Gajinya Ditunda Terus Menerus, 2 WNI yang Bekerja Jadi ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera China Lompat ke Laut Hingga Sampai Karimun

Sosok.ID - Polisi mengungkapkan, kedua anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 diberangkatkan oleh PT MTB.

"Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, komisaris dan direktur PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus pengiriman dan penempatan ABK secara ilegal.

Kasus yang menjerat PT MTB itu terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.

Baca Juga: Viral! 10 Bulan Lalu Meninggal Dunia, Seorang Suami Rancang Perayaan Hari Pernikahannya, Ulang Tahun Sang Istri, dan Valetine Untuk Pasangannya, Begini Kisahnya!

Sementara itu, terkait kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).

Kedua ABK yang loncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja kemudian diselamatkan dan dibawa ke darat.

"Pada saat ditemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Negaranya, Selebgram Cantik Asal Korea Selatan Ini Mendadak Heboh Dijodoh-jodohkan dengan Ustaz Abdul Somad, Netizen : Cocok Banget!

Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.

Harry menuturkan, modus ketiganya adalah merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Baca Juga: Detik-detik Penyelamatan Miliarder Pendiri Midea Group yang Diculik Oleh Penjahat Membawa Bahan Peledak,

Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.

Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.

Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.

"Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata dia.

Baca Juga: Akhir Pandemi Virus Corona Sudah di Depan Mata, Obat Covid-19 Telah Ditemukan Peneliti Indonesia, Sudah Lulus Uji Klinis dan Beredar di Pasaran

tangkapan layar Youtube Kompas TV
tangkapan layar Youtube Kompas TV

2 ABK kapal China di cek kesehatan setelah sampai di pulau Karimun

Kemudian, empat tersangka lain yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.

Keempatnya kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Ogah Gentar Dikepung 3 Kapal Induk AS, China dan Korea Utara Kerjasama Siapkan Persenjataan Nuklir Tingkat Tinggi, Pakar: Dunia Lebih Berbahaya

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Lebih Nyesek dari Kisah 'Makan Teman' Luna Maya - Syahrini, Mbak You Ungkap Skandal Perselingkuhan Artis yang Bakal Terbongkar Tahun Ini, Sebut Inisial Publik Figur yang Diam-diam Main Serong dengan Teman Istrinya Sendiri

DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).

Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.

Baca Juga: Meliuk-liuk Tirukan Tari Ular di Atas Meja Kantor dengan Rekan Wanita Hingga Viral, Pejabat Bondowoso Bakal Diproses Majelis Etik

"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020). (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya