Dukungan Aliansi Nelayan Pada Curhatan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Mengenai Peraturan Menangkap Ikan: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Minggu, 14 Juni 2020 | 17:35
Tangkapan Layar Instagram @susipudjiastuti115

ilustrasi Susi Pudjiastuti dan nelayan

Sosok.ID - Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) Sutrisno menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, alat tangkap cantrang ini sempat dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," katanya melalui diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Sutrisno khawatir, penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan.

Baca Juga: Wanita Tangguh, Bupati Wanita Ini Antarkan Bantuan Untuk Warga Desa Pelosok dengan Motor Hingga Viral: Bayangkan Menjaga Bebannya Saja Sudah Luar Biasa...

Aliansi Nelayan secara tegas menolak rencana KKP menerapkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang meski dengan syarat apapun.

"Kami khusus di Sumut, sangat menolak. Walaupun dengan sistem pembatasan dan sebagainya," kata Sutrisno.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperbolehkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Skandal Xi Jinping Akibat Putrinya Palsukan Nama Saat Belajar di Amerika, Perangai Anak Presiden China Bikin Geleng-geleng Kepala

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal yakni, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Baca Juga: Bodo Amat Bakal Menikah dengan Sesama Jenis, Wanita Ini Ngotot Nikahi Kekasihnya Walaupun Sadar Betul Identitas sang Pria yang Sesungguhnya adalah Perempuan, Tak Menyesal Telah Dibohongi Gegara Terlanjur Cinta Mati

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut. Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Sus.

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Datangi Undangan Pernikahan, Tamu Curiga dengan Pengantin Pria, Hubungan Terlarang Terbongkar Hingga Pasangan Ini Nyaris Diamuk Warga

(Dok KKP)
(Dok KKP)

Infografis Cantrang

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl. Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

Baca Juga: Kemelut Nama Serupa Berujung Gagal Rajai Bisnis Ayam Geprek, Ruben Onsu Kini Dituduh Taruh Orang Dalam untuk Jiplak Rahasia Dapur Mantan Rekan Bisnisnya

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Nelayan Sumut: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya