Sosok.ID - Video anak di bawah umur mendapat tindakan perundungan dan kekerasan dari salah seorang pemuda viral di Media Sosial.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku, Firdaus (26) yang bertempat tinggal di Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.
Ia melakukan tindakan kekerasan terhadap, RL (12).
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalang kote (jajanan) tengah berstirahat di lapangan Bonto bonto.
Saat itu, korban menggunakan bahasa daerah.
"Dalam video yang beredar ia mengatakan "iya' tolo'na Ma'rang" atau dalam artian "sayalah yang paling jago disini (ma'rang).
Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.
"Ia juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," ujarnya saat via whatsapp, Minggu, (17/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet pada pada lengannya.
Pelaku saat ini sudah tahan di Polres Pangkep, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya
Hukuman Bagi Pelaku Bully (perundungan)
Melansir konsultanhukum.web.id, berikut ancaman hukuman pelaku perundungan (bully).
Baca Juga: Akhirnya Indonesia Ciptakan Obat Virus Corona, Diedarkan Mulai Agustus 2020
Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying
Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.
Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa (seperti dikutip dari Muhammad), dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:
Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.
Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memalukan di depan umum, menuduh, menyebar gossip dan menyebar fitnah.
Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(Andi Muhammad Ikhsan WR)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Video Bullying Penjual Jalangkote Viral, Pelaku Diamankan di Polres Pangkep"