Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

Senin, 18 Mei 2020 | 11:17
Kolase tangkapan layar Kompas TV

Tak Ada Adab! Detik-detik Perundungan Pada Bocah Pedagang Keliling Oleh Sejumlah Pemuda, Didorong, Diejek dan Dipukul Hingga Luka, Ini Videonya!

Sosok.ID - Video anak di bawah umur mendapat tindakan perundungan dan kekerasan dari salah seorang pemuda viral di Media Sosial.

Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku, Firdaus (26) yang bertempat tinggal di Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.

Ia melakukan tindakan kekerasan terhadap, RL (12).

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalang kote (jajanan) tengah berstirahat di lapangan Bonto bonto.

Baca Juga: Remuk Hati Ibu, Pecah Tangis Ciumi Jabang Bayinya Tak Bernyawa Terbungkus Plastik: Kamu adalah Anugerah dan Hadiah Terindah untuk Ayah Ibu

Saat itu, korban menggunakan bahasa daerah.

"Dalam video yang beredar ia mengatakan "iya' tolo'na Ma'rang" atau dalam artian "sayalah yang paling jago disini (ma'rang).

Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.

"Ia juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," ujarnya saat via whatsapp, Minggu, (17/5/2020).

Baca Juga: Belum Usai Covid-19 Muncul Epidemi Locust-19, 30 Juta Penduduk Diprediksi Bakal Terdampak Hal Mengerikan Akibat Wabah yang Kian Meluas di Tengah Virus Corona

Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet pada pada lengannya.

Pelaku saat ini sudah tahan di Polres Pangkep, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya

Hukuman Bagi Pelaku Bully (perundungan)

Melansir konsultanhukum.web.id, berikut ancaman hukuman pelaku perundungan (bully).

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Ciptakan Obat Virus Corona, Diedarkan Mulai Agustus 2020

Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying

Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa (seperti dikutip dari Muhammad), dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:

Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.

Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memalukan di depan umum, menuduh, menyebar gossip dan menyebar fitnah.

Baca Juga: Di Depan Pak Polisi, Dua Maling Motor Gontok-gontokan Soal Bagi Hasil Duit Colongan: Saya Cuma Dapat Rp 400 Ribu padahal Saya yang Nyuri

Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Baca Juga: Bawa Anak saat Berselingkuh dengan Bos, Polwan Ini Keasyikan Bercinta Hingga Ketiduran, Tak Sadar Anaknya Tewas Terpanggang di dalam Mobil

Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(Andi Muhammad Ikhsan WR)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Video Bullying Penjual Jalangkote Viral, Pelaku Diamankan di Polres Pangkep"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribun-Timur.com

Baca Lainnya