Langsungkan Ijab Kabul Pada Tengah Malam, Syekh Puji Kembali Tuai Kontroversi Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Kini Terancam Dikebiri Kimia!

Jumat, 03 April 2020 | 11:17
Tribunnews

Langsungkan Ijab Kabul Pada Tengah Malam, Syekh Puji Kembali Tua Kontroversi Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Kini Terancam Dikebiri Kimia!

Sosok.ID - Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Baca Juga: Akui Kedua Anaknya Jadi Korban Perceraiannya dengan Krisdayanti, Anang Hermansyah Ungkap Trauma yang Mendera Sempat Buat Azriel Stress: Aurel Malah Cuek!

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Baca Juga: Pernah Kesengsem Hingga Jalin Kisah Cinta dengan Istri Raffi Ahmad, Inilah Sosok Mantan Terindah Nagita Slavina yang Resmi Pinang Juragan Roti

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Baca Juga: Sanggup Bikin Krisdayanti Jatuh dalam Pelukannya Pasca Cerai dari Anang, Raul Lemos Nyatanya Bukan Pria yang Terlahir dari Keluarga Tajir, Pernah Jualan Telur Demi Sambung Hidup

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali! Didesak dari Kalangan Rakyat hingga Pejabat, Jokowi Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Lockdown Indonesia

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Baca Juga: Untuk Pertama Kali! Didesak dari Kalangan Rakyat hingga Pejabat, Jokowi Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Lockdown Indonesia

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. (Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga"

Editor : Febri

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya