Sosok.id - Istilah mulutmu adalah harimaumu telah berganti seiring berkembangnya zaman.
Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat dan maraknya penggunaan media sosial, istilah tersebut berubah menjadi 'jarimu adalah harimaumu'.
Pasalnya, kini banyak ujaran kebencian yang diutarakan seseorang melalui tulisan di media sosial.
Untuk itu, pemerintah Indonesia kini telah memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur perilaku di media sosial.
Salah satunya mengenai tindak ujaran kebencian yang ditujukan pada seseorang melalui internet.
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati saat memberikan komentar maupun menunggah sesuatu di internet.
Bila tak mau kejadian yang menimpa seorang dosen dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Melansir dari Kompas.com, Unnes dikabarkan telah menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.
Rektor Unnes Fathur Rohkman mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.
"Kejadiannya saat masa Pemilihan Presiden 2019," ujar Fathur di Semarang, Jumat (14/2/2020), seperti dikutip dari Sosok.ID dari Kompas.com.
Dosen yang berinisial SP itu mengunggah beberapa konten di Facebook yang diduga berisi ujaran kebencian.
Dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes berkaitan dengan pembinaan aparatur.
"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih," katanya.
Adapun, tujuan pembebasan tugas yang disahkan pada 12 Februari 2020 itu adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap SP hingga ada keputusan tetap.
Senada dengan Fathur, Kepala Humas Unnes Muhammad Burhanudin juga membenarkan kabar tersebut.
Melansir dari Tribun Jateng, ia membenarkan bahwa SP telah dibebastugaskan sementara sebagai dosen di Unnes.
Sementara itu, melansir dari Tribun Jateng, yang bersangkutan mengaku baru mendapatkan surat itu pada Jumat (14/2/2020) pagi.
Sebelumnya, ia mengaku telah diperiksa oleh tim yang diketuai oleh Wakil Rektor II Unnes S Martono.
Mantan kepala humas Unnes ini mengaku ada tiga permasalahan yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Salah satunya adalah terkait postingan di akun Facebook-nya.
"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes.
Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jateng.
"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'," jelasnya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, terkait aktivitasnya sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) di Kemenristek Dikti.
Sementara yang terakhir adalah menyangkut dirinya yang hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus plagiasi yang menyeret nama Rektor Unnes Fathur Rokhman.
Berdasarkan foto surat yang beredar, SP kini dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apa pun.
(*)