Bolos Kerja Selama 30 Hari, Oknum Polisi Ini Dapat Hadiah Dari Atasannya Berupa Upacara Pemecata, Begini Kronologinya!

Senin, 27 Januari 2020 | 17:17
Kolase Tribun Cirebon/Kompas TV

Bolos Kerja Selama 30 Hari, Oknum Polisi Ini Dapat Hadiah Dari Atasannya Berupa Upacara Pemecata, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Menjadi abdi negara membuat seseorang dituntut untuk disiplin dan taat peraturan.

Hal tersebut bukan hanya saat sedang bertugas tapi harus dilatih bahkan saat tak sedang berseragam.

Apalagi seorang penegak hukum atau aparat penegak hukum haruslah paham mengenai hal tersebut.

Namun berbeda dengan tingkah salah seorang oknum anggota polisi ini.

Baca Juga: Negara Lain Tutup Pintu Kedatangan, Gubernur Sumbar Malah Sambut Ratusan Pelancong China dengan Suka Cita, Netizen Geram Ramaikan Tagar #TolakSementaraTurisChina

Ia justru menjadi percontohan yang tak baik bagi anggota kepolisian yang lain.

Seorang anggota polisi dari Polres Indramayu dipecat dengan tidak hormat, Senin (27/1/2020).

Adapun polisi itu bernama Brigadir DS yang menjabat sebagai BA Polres Indramayu.

Ia dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pemberhentian terhadap Brigadir DS tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Kep/19/I/2020.

Baca Juga: Ada Indikasi Virus Corona Masuk Indonesia, Menkes Perintahkan Perketat Kedatangan Turis Asing, Terawan: 135 Pintu Masuk Indonesia Dijaga Ketat

Tangkapan layar Youtube Kompas TV

(gambar ilustrasi)

"Kami memberikan hukuman kepada anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/1/2020).

Dirinya menjelaskan, Brigadir DS melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan tugasnya secara sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.

Dalam hal ini, Brigadir DS telah melakukan Disersi sebanyak dua kali sejak 4 Mei 2017 - 22 Oktober 2017.

Kemudian Brigadir DS melakukan pelanggar tidak masuk dinas kembali meski sudah dilakukan peringatan dan pembinaan.

Baca Juga: Terima Aliran Dana Rp 3 Miliar Hingga 2 Mobil Mewah Dari MeMiles, Cucu Mantan Presiden Ini Ngaku Sebagai Konsultan, Ini Faktanya!

Ia meninggalkan tugas untuk kali kedua sejak 5 Januari 2018 sampai denhan 16 Mei 2018.

"Sudah dua kali disersi, dalam proses gelar sidang etik telah diputuskan oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Indramayu, Senin (27/1/2020).

Pemecatan itu adalah sebuah pelajaran bagi semua abdi negara terutama aparat penegak hukum di Indonesia.

Bagaimana bisa menegakkan peraturan apabila dirinya sendiri tak siap untuk menaati peraturan yang telah ada.

Baca Juga: Fakta Memalukan Malaysia Beli Gowind Class dari Prancis, Cuma Jadi Rongsokan Berkarat di Galangan Kapal

Refleksi itu juga dapat digunakan untuk warga sipil maupun Aparatur Sipil Negara. (Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "BREAKING NEWS: Bolos Dinas Selama 30 Hari Lebih, Brigadir DS, Polisi di Indramayu Dipecat Tak Hormat"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : tribuncirebon.com

Baca Lainnya