Sosok.id - Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Empat tersangka yang memiliki peran berbeda berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Mereka adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Kpolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi.
Harga dipatok berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki Rp 15 juta, sementara perempuan Rp 25 juta.
Anom menyebut bahwa otak dari penjualan bayi tersebut adalah tersangka Sri Ningsih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.
Diketahui pula bahwa bayi itu sejatinya baru dilahirkan oleh Darmini pada 9 Januari 2020 lalu.
Kronologi
Melansir dari Kompas.com, koronologi kejadian ini bermula ketika Darmini yang saat itu tengah hamil 8 bulan datang ke rumah Marlina.
Saat itu lah, Darmini mencurahkan hatinya pada Marlina bahwa ia tak sanggup membiayai bayi yang tengah dikandungnya itu bila ia lahir nanti.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," ujar Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020), seprti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kemudian Marlina mengatakan bahwa adiknya bersedia mengasuh anak Darmini.
Bahkan, Marlina pun menjajikan uang Rp 5 juta pada Darmini sebagai uang muka.
Hingga akhirnya pada Kamis (9/1/2020), Darmini melahirkan anaknya kemudian menghubungi Marlina selang beberapa jam.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut. Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Anom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sri Ningsih hendak menjual bayi itu seharga Rp 25 juta karena berjenis kelamin perempuan.
Pengakuan sang ibu
Melansir dari Tribun Sumsel, Darmini sendiri mengaku tidak berniat untuk menjual bayinya.
Niatnya hanya menitipkan buah hatinya, tetapi ia mengaku tak mengetahui bahwa bayinya akan dijual.
"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kata Darmini saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Sumsel.
Ia mengaku telah mendapat uang ganti biaya persalinan dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya persalinan. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.
Darmini kemudian menceritakan bahwa bayi yang hendak dijual itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya.
Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.
Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjual bayi kepada pembeli mengatakan bahwa anak Darmani batal dibeli.
Ia menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)