Sosok.id - Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengembalikan uang yang kita pinjam pada orang lain.
Terlebih bila orang yang telah memberi pinjaman itu telah menagih kita.
Namun, bagi beberapa orang, mereka justru menjadi lebih galak saat orang yang memberi pinjaman menagihnya.
Bahkan, kasus yang satu ini, si pengutang malah membawa si pengutang ke pengadilan karena menagih utangnya.
Ialah Febi Nur Amelia (29) yang harus menjalani persidangan karena menagih utang ke wanita yang ia sebut sebagai Ibu Kombes melalui Instagram.
Melansir dari Tribunnews dan Tribun Medan, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara itu dituntut telah melakukan pencemaran nama baik.
Febi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan bahwa, terdakwa telah secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Ukraina Airlines 752 Terhantam Rudal Iran di Udara! Ini Videonya!
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, seperti dikutip dari Tribun Medan, Selasa (7/1/2020).
Kronologi