Bermula dari Tagih Utang Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasib Wanita Ini Justru Berakhir di Meja Hijau Gegara Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 11 Januari 2020 | 13:45
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Sosok.id - Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengembalikan uang yang kita pinjam pada orang lain.

Terlebih bila orang yang telah memberi pinjaman itu telah menagih kita.

Namun, bagi beberapa orang, mereka justru menjadi lebih galak saat orang yang memberi pinjaman menagihnya.

Bahkan, kasus yang satu ini, si pengutang malah membawa si pengutang ke pengadilan karena menagih utangnya.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Korbankan Diri Dipukul Pakai Stick Golf Demi Selamatkan Orang Tuanya yang Hampir Tewas Oleh Orang Tak Dikenal, F: Ampun Bang Ampun!

Ialah Febi Nur Amelia (29) yang harus menjalani persidangan karena menagih utang ke wanita yang ia sebut sebagai Ibu Kombes melalui Instagram.

Melansir dari Tribunnews dan Tribun Medan, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara itu dituntut telah melakukan pencemaran nama baik.

Febi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan bahwa, terdakwa telah secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Ukraina Airlines 752 Terhantam Rudal Iran di Udara! Ini Videonya!

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, seperti dikutip dari Tribun Medan, Selasa (7/1/2020).

Kronologi

Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Fitriani Manurung mendapat informasi dari adik kandungnya, Haryati, pada Selasa (19/2/2019) silam.

Kala itu, Haryati memberi tahu sebuah unggahan Insta Story dari akun Instagram Febi yang bernama @feby25052.

Baca Juga: Artis Ini Akui Pernah Buang Anaknya Dan Diambil Lagi Dengan Bayar 100 Perak Untuk Dibawa Pulang, Parto: Karena Ini Kejadian, Mau Percaya Mau Enggak Ya!

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyebutkan bahwa Fitriani memiliki utang sebesar Rp 70 juta.

Disebutkan pula, Fitriani belum membayar utang tersebut selama bertahun-tahun.

Febi lalu menyebut bahwa dirinya berani menagih utang karena menurutnya, Fitriani adalah orang kaya.

Kemudian dituliskan bahwa Fitriani akan menanggung dosa bila tak membayar utangnya tersebut.

Baca Juga: Divonis Hukuman Penjara Seperti Anaknya, Ayah Reynhard Kabur Dan Jadi Buronan di Riau, Ini Kasusnya!

Berikut tulisan di Insta Story di akun @feby25052.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Baca Juga: 9 Tahun Rela Jadi Madu Tanpa Restu Istri Pertama Hingga Rumah Tangganya Berujung Nestapa Diteror Bini Sah, Istri Pesulap Ini Nyerah dan Minta Dicerai

Menurut jaksa, yang meyakini bahwa pemilik akun tersebut adalah Febi, terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa tujuan Febi mengunggah tulisan itu adalah untuk menagih utang pada Fitriani yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 silam.

Sementara itu, tujuan seseorang yang disebut Febi sebagai 'Ibu Kombes' itu meminjam uang untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Berkali-kali ditagih

Baca Juga: Selama Ini Bungkam Dituduh Jadi Gundik Hingga Oplas Pakai Uang Negara, Alasan Ini Buat Siwi Widi Memilih Laporkan Akun yang Mencemarkan Nama Baiknya : Saya Menduga Orang Terdekat

Pada 2017, Febi mengaku sempat menagih utang tersebut, tapi Fitriani hanya memberikan alasan.

Menurut Febi, kala itu Fitriani mengaku belum bisa mengembalikan utangnya.

Masih berusaha menagih, Febi pun tak berhenti menghubungi Fitriani agar mau mengembalikan uangnya.

Namun, nomor Whatsapp Febi malah diblokir dan Fitriani meminta agar dirinya tak menghubungi serta menagih utang padanya lagi.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Gelimang Kemewahan Kerajaan Inggris dengan Total Kekayaan Capai Rp 600 M, Pangeran Harry dan Meghan Markle Ingin Fokus Kerja Sosial

Hingga akhirnya pada 2019 lalu, Febi mengaku mencoba cara lain.

Yakni, menghubungi Fitriani melalui pesan Instagram secara pribadi.

Namun, ujar Febi, Fitriani mengaku tak mengenalnya.

Kecewa dengan balasan Fitriani itu, lantas Febi memilih untuk mengunggah Insta Story untuk menagih utang tersebut.

Baca Juga: Sok-sokan Geber Motor Saat Pelantikan, Kades Terpilih Ini Jadi Kelimpungan Saat Polisi Datang Tiba-tiba Membawa Kendaraannya

Dengan harapan, Fitriani dapat melihat unggahan tersebut dan segera bertindak untuk mengembalikan uangnya.

"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas JPU.(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : tribunnews, Tribun Medan

Baca Lainnya