Main Serong dengan Algojo yang Habisi Nyawa Suaminya, Istri Hakim PN Medan Sempat Ogah Dicerai Gegara Harta Warisan Rp 48 M

Rabu, 08 Januari 2020 | 19:45
Kolase gambar dokumentasi handover via Tribun Medan dan Tribun Medan/M Fadli Taradfa

Main Serong dengan Algojo sang Suami, Istri Hakim PN Medan Jadi Otak di Balik Kasus Pembunuhan Suaminya, Sempat Ogah Dicerai Gegara Harta Warisan Rp 48 M

Sosok.ID - Kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin di tengah kebun sawit yang sempat menjadi misteri akhirnya terungkap.

Misteri kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ini terungkap kala polisi menggelar pra rekontrusi perkara di rumah korban pada Selasa (7/1/2020).

Setelah berhari-hari diselidiki, dalang di balik kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ini rupanya adalah istri sang korban, Zuraida Hanum.

Padahl sebelumnya diketahui saat sang suami ditemukan tewas mengenaskan di tengah kebun sawit, istri hakim PN Medan ini sempat mengalami kesedihan yang teramat sangat hingga berulang kali mengalami pingsan.

Baca Juga: Bikin Curiga Gegara Larang Keluarga Lihat Jenazah Lina dengan Alasan Aneh, Teddy Ancam Bakal Laporkan Balik Anak Sule Bila Namanya Diseret-seret ke Polisi

Ya, melansir Tribunnews dan Kompas.com, tepat pada Jumat (29/11/2019) siang, pegawai PN Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di tengah area kebun sawit.

Jamaluddin ditemukan tewas terjerembab di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD di tengah kebun sawit warga Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Medan.

Pihak kepolisian Polrestabes Medan mengatakan bahwa Jamaluddin diperkirakan tewas dibunuh pada Jumat (29/11/2019).

Kasus kematian hakim PN Medan yang cukup misterius ini sempat menarik perhatian publik.

Baca Juga: Ikut Tangisi Pemakamannya, Istri Hakim PN Medan Otak Pelaku Pembunuhan Sang Suami, Baru Ketahuan Saat Reka Adegan Kegiatan Terakhir Suaminya, Ini Alasannya!

Pasalnya, dalam mengungkap kasus ini pihak kepolisian Polrestabes Medan sempat kewalahan.

Minimnya barang bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku pembunuhan membuat polisi membutuhkan waktu lebih untuk mengungkap kasus ini.

Melansir Serambinews, namun setelah menjalani 40 hari penyelidikan, pihak Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian Hakim PN Medan ini.

Berawal dari pengakuan kesaksian kuasa hukum Jamaluddin, pihak kepolisian Polrestabes Medan akhirnya mengamankan istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya yang berinial JP dan R.

Baca Juga: Rupanya Iran Gunakan Roket Usang Zaman Jebot Berjuluk Stalin Organ untuk Bombardir Pangkalan Militer AS

Zuraida Hanum ikut diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terbukti menjadi otak di balik pembunuhan suaminya sendiri, Jamaluddin pada 28 November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. "Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Hakim Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Yakin Adanya Kejanggalan atas Meninggalnya Lina, Sule Tunggu Hasil Visum Berharap Alasan Kematian Lina Tersingkap Tuntas!

Berdasarkan reka rekontrusksi kejadian, dengan dibantu dua orang pembunuh bayaran, Zuraida membunuh suaminya sendiri dengan cara membekapnya hingga kehabisan oksigen saat tengah tertidur.

Melansir Serambinews, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga orang ini kemudian membuang korban yang telah tewas ke sebuah jurang di daerah Berastagi.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum sang hakim, Maimunah (bukan nama asli) sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin sempat mengungkapkan keinginannya untuk bercerai.

Baca Juga: Sering Bikin Politisi Mati Kutu Gegara Pertanyaan Pedasnya, Presenter Cerdas Ini Ternyata Menikah Sebelum Dapatkan Gelar Sarjana

Pernah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2019), Maimunah ungkap dirinya adalah kuasa hukum yang dipercaya Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri sejak Agustus 2019.

Maimunah mengungkap bahwa sang hakim telah menyampaikan keinginannya untuk bercerai kepada sang istri jauh sebelum ditemukan tewas.

Namun rupanya, keputusannya itu sempat menemui titik alot.

Maimunah mengungkap bahwa istri kliennya sempat menolak dicerai lantaran tak mau harta dibagi dengan anak-anak dari istri pertama.

Baca Juga: Menolak Jiper dengan Ancaman Sesumbar Presiden AS Usai Pangkalan Militernya Diserang Rudal, Pemimpin Tertinggi Iran: Kalian Memukul, Kalian Akan Dipukul Balik

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes Medan sampai jam setengah 1 malam.

Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September.

Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya Maimunah seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan.

Melansir Tribunnews, harta warisan yang ingin dibagikan oleh Jamaluddin untuk anak-anaknya adalah sebesar Rp 48 miliar.

Baca Juga: Gegara Plagiat Konten Youtube, Andhika Pratama Sebut Nikita Mirzani Tak Cerdas, Balasan Nyai Bikin Suami Ussy Terdiam!

Dengan rincian Rp 30 miliar dalam bentuk aset dan Rp 18 miliar dalam bentuk uang tunai.

Maimunah menjelaskan bahwa harta warisan itu nantinya akan dibagikan oleh kliennya kepada anak-anak dari istri pertamanya dan mantan istri pertamanya.

Namun rupanya keputusan ini membuat Zuraida Hanum sakit hati hingga mengamuk.

Jadi bapak berencana bagikan ajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Wanita Tertua di Dunia Oleh Guinness Wirld Records, Nenek Ini Punya Rahasia Buat Dirinya Awet Muda!

Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelas Maimunah.

Maimunah yang mengurus perceraian Jamaluddin sempat tiga hari bolak-balik ke kantor PN Medan untuk mencari kliennya.

Namun pada 29 November 2019, Maimunah justru terkejut mendengar kliennya ditemukan tewas terbunuh.

Baca Juga: Tuangkan Rasa Bersalah untuk Sang Ibunda dikala Mendung, Ekspresi Nyanyi Rizky Febian Bikin Merinding! Ini Video Lengkapnya!

Tak hanya dilaporkan sempat ogah dicerai gegara harta warisan, Zuraida juga sempat diketahui memiliki hubungan asmara dengan salah satu algojo suaminya, JP.

MengutipSerambinewsdan Tribun Medan,Rabu (8/1/2020),perselingkuhan ini Zuraida lakukan lantaran sakit hati dan cemburu pernah merasa diselingkuhi.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, Jamaludin dan Zuraida diketahui telah resmi menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Mengutip Kompas.com, lalu pada akhir tahun 2018 Zuraida diketahui menjalin hubungan asmara dengan JP dan mulai merencanakan operasi pembunuhan suaminya sendiri pada tanggal 25 November 2019, di Coffee Town, di Ringroad Medan.

Berawal dari sesi curhat dengan Zuraida hingga timbul cinta, JP pun dikabarkan bersedia membantu Zuraida merencanakan pembunuhan pada suaminya sendiri.

Keduanya bahkan mengajak pelaku lainnya berinisial R untuk merencanakan pembunuhan sang hakim pada 28 November 2019 lalu dengan iming-iming uang Rp 2 juta.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Medan, serambinews.com