Sosok.ID - Parkiran adalah tempat yang disediakan untuk tempat menitipkan kendaraan dalam waktu tak lama di sebuah fasilitas umum seperti bandara.
Setiap memarkirkan kendaraan, seseorang dikenakan biaya sewa tempat tersebut sesuai ketentuan.
Tak hanya di bandara, di tempat-tempat umum lainnya pasti menyediakan lahan sebagai tempat parkir kendaraan.
Namun bagaimana bila sebuah kendaraan diparkir hingga lebih dari setahun?
Hal itu yang terjadi di Bandara Internasional Bali, I Gusti Ngurah Rai baru-baru ini.
Sebuah mobil berjenis BMW berwarna merah marun diketahui terparki di Bandara pulau Seribu Dewa ini sejak tahun 2016.
Mobil dengan nomor polisi DK 118 AV itu parkir di arena kedatangan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Namun uniknya, selama empat tahun terparkir disana, petugas baru menyadari bahwa mobil itu belum pernah diambil sang pemilik sejak pertama diparkirkan.
Baca Juga: Armada Kapal Selam Nuklir PLA Navy China, Punya Kilo Class yang Dulu Pernah Didambakan Indonesia
Hingga berita mengenai mobil parkir selama empat tahun viral di media sosial pun tak membuat pemilikinya datang untuk mengambilnya.
Melansir dari Tribun-Bali.com, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim mengungkapkan.
Mobil keluaran Jerman itu sampai saat ini tak diketahui siapa pemilik pastinya.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya), sebut Arie yang dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (6/1/2020).
Awal mencuatnya mobil parkir selama bertahun-tahun tersebut telah diselidiki pihak bandara.
Namun sesuai dengan alamat yang tertera dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah ditelusuri pihak bandara.
Dan hasilnya pun nihil alias nama pemilik itu tak terdaftar sesuai dengan alamat yang ada.
Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara. Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Walau telah diparkir selama 4 tahun, sesuai aturan yang berlaku di bandara I Gusti Ngurah Rai tak ada aturan baku mengenai jangka waktu lamanya parkir.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.
Sebenarnya, setiap tiga bulan sekali petugas bandara akan memonitor kendaraan-kendaraan yang parkir di bandara yang terletak di Kota Denpasar itu.
“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.
Dan setelah terparkir selama tiga bulan pihak bandara akan mencari informasi mengenai alamat pemilik kendaraan melalui Samsat terdekat.
Sementara itu, informasi dari Samsat mengenai mobil berjenis BMW tersebut terakhir kali bayar pajak adalah tahun 2014.
Dia berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.
“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kawasan Udara Ngurah Rai, Kompol Agung Budiarto membenarkan informasi tersebut.
“Benar kita udah koordinasi dengan pihak Bandara mengenai itu. Dan dari hasil penyelidikan pemilik sudah tidak di alamat tersebut sesuai alamat di STNK karena yang bersangkutan sudah tidak ada di alamatnya,” ujar Kompol Agung, Senin (6/1/2020).
Mengenai kemungkinan pemalsuan dokumen kendaraan, Kompol Budiarto menyampaikan bahwa hal itu kecil terjadi.
Justru Budiarto menyampaikan mungkin bukan palsu tapi yang bersangkutan pernah tinggal di situ.
“Kalau pencurian sih terdaftar, tapi tidak tau juga si kita. Tapi yang penting pemiliknya datang kesini mengambil. Kalau pencurian memang ada laporan polisinya, kita cek juga tidak ada,” imbuhnya.Baca Juga: Capek-capek Nekat Nyolong Mobil Orang, Pria Surabaya Ini Malah Lupa Ajak Istri Ikut Kabur, sang Istri Sampai Syok Gegara Ditinggal di TKP
Pihaknya masih menunggu sambil kita cari, supaya yang bersangkutan supaya datang kesini.
“Kan belum bisa kita limpahkan kan masalahnya kepemilikan masih ada, cuman di sini kendalanya yang bersangkutan belum mengambil disertai sama surat sahnya dia,” tambah Kompol Budiarto.
Menurutnya ini kasus pertama yang ada di KP3 Udara Ngurah Rai selama dirinya menjabat sebagai Kapolsek.(*)