Sosok.ID - Nasib apes dialami seorang pria asal Desa Kiufatu, Kecamata Kualin, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Niat baiknya bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili anak gadis orang justru membuatnya berakhir di kantor polisi.
Mirisnya, sosok yang membuat pria malang ini dicokok polisi gegara perbuatannya adalah pacarnya sendiri yang juga hamil karena nafsu bejatnya.
Ya, kadang perasaan cinta yang begitu besar kerap kali mampu membutakan tindak tanduk seseorang.
Saking besarnya perasaan cinta yang dirasakan, kadang beberapa orang sampai rela menghalalkan segala cara untuk mendapatkan balasan cinta.
Begitu pula bila perasaan cinta yang begitu besar tersebut berakhir dengan penolakan.
Perasaan cinta yang membutakan logika kerap kali mampu membuat seseorang tega melakukan tindakan apapun.
Seperti yang dilakukan wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap kekasihnya baru-baru ini.
Ya, melansir Tribunnews dan Pos Kupang, wanita tersebut berinisial YS (19).
YS merupakan seorang remaja wanita asal Desa Kiufatu, Kecamata Kualin, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah di mabuk cinta.
Pria beruntung yang mendapatkan cinta YS adalah DL yang juga merupakan warga Desa Kiufatu, Kecamata Kualin, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Militer Turki Uji Coba Sistem Hanud S-400 dengan F-16 Sebagai Targetnya, AS Kebakaran Jenggot
Saking besarnya cinta yang ia rasakan kepada DL, ketika perasaan itu ditolak, YS jadi gelap mata.
YS pun tak segan-segan menjebloskan pria idamannya sendiri ke penjara dengan tuduhan telah menghamili dirinya dan anak tetangga, DN.
Ya, masalah yang menimpa DL ini memang terbilang rumit dan cukup apes.
Baca Juga: Aksi Bejat Penjual Cilor, Cabuli 3 Siswi SD di Gudang Masjid dengan Berkedok Main Sunat-sunatan
Pasalnya, sebelum dilaporkan ke polisi, DL sempat mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.
Hanya saja, niat baik DL untuk bertanggung jawab ini justru membuat sang pacar, YS sakit hati.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Pos Kupang, Kamis (28/11/2019), konflik rumit ini berawal ketika DL diketahui menghamili anak gadis tetangganya, DN.
Anak tetangga yang dihamili DL ini pun usianya masih terbilang muda, yakni 15 tahun.
Orang tua korban DN yang tak terima anaknya dihamili oleh DL pun meminta pertanggung jawaban.
DL yang mengakui kesalahannya itu pun bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi anak gadis tersebut.
Tapi rupanya, niat baik DL ini ditolak mentah-mentah oleh sang kekasih, YS.
Ya, DL yang menghamili anak tetangganya sendiri itu ternyata sudah punya seorang kekasih yang sudah ia pacari selama 4 tahun.
Usut punya usut, YS menolak pernikahan ini lantaran ia juga telah menjadi korban nafsu bejat DL.
Baca Juga: Awalnya Diajak Beli Batagor, Perempuan Muda Malah Digauli Kenalannya Sebanyak 2 Kali di Dalam Mobil
Selama 4 tahun pacaran, DL selalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada dirinya hingga ia hamil 4 bulan.
Tak terima dengan sikap DL, YS pun melaporkan pria pujaan hatinya itu ke Mapolres TTS, Nusa Tenggara Timur.
Bukan hanya sakit hati melihat DL bakal menikahi gadis lain yang bukan dirinya, YS menjebloskan DL ke penjara lantaran sang pria menolak mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada YS selama ini.
DL menolak menikahi YS lantaran lebih memilih bertanggung jawab terhadap anak tetangganya, DN.
Sakit hati dengan sikap DL, YS bersama orang tuanya melaporkan sang pacar ke polisi.
"Dia (DL) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Wanita Ini Malah Tewas Overdosis dengan Mulut Berbusa
Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil.
Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," jelas YS seperti yang dikutip Sosok.ID dari Pos Kupang, Kamis (28/11/2019).
Mengutip Tribunnews dan Pos Kupang, usai mengantongi laporan YS, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.
Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.
"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.
(*)