Jokowi Berikan Grasi Pada Napi Koruptor Karena Alasan Kesehatan, Peneliti ICW Angkat Bicara, Kurnia: Narasi Antikorupsi yang Diucapkan Oleh Presiden Itu Hanya Omong Kosong!

Jumat, 29 November 2019 | 06:00
(Biro Pers Sekretariat Presiden) via Kompas.com

Jokowi Berikan Grasi Pada Napi Koruptor Karena Alasan Kesehatan, Peneliti ICW Angkat Bicara, Kurnia: Narasi Antikorupsi yang Diucapkan Oleh Presiden Itu Hanya Omong Kosong!

Sosok.ID - Kemanusiaan,menjadi alasan Jokowi memberikan grasi pada salah satu narapidana korupi ini.

Annas Maamun adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Jokowi menilai, grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Baca Juga: Militer Turki Uji Coba Sistem Hanud S-400 dengan F-16 Sebagai Targetnya, AS Kebakaran Jenggot

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Jokowi menyebutkan, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Itu juga yang melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

"Kenapa itu (grasi) diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," kata dia.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Baca Juga: Aksi Bejat Penjual Cilor, Cabuli 3 Siswi SD di Gudang Masjid dengan Berkedok Main Sunat-sunatan

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Tak dibenarkan

Baca Juga: Temuan Tumpukan Emas Batangan Bergambar Presiden Soekarno Gegerkan Warga Bone, Kades: Saya Dapat Berkat Petunjuk Dari Mimpi!

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengecam langkah Presiden Jokowi dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.

"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.

(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur

Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.

Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden, pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Kendati demikian, Kurnia mengaku tak kaget karena, menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah tidak mempunyai komitmen antikorupsi.

Baca Juga: Terpilih Jadi Kepala Desa di Pilkades Serentak 2019, Ahmad Fauzi Hilang Saat Pamit dengan Sepeda Motornya Secara Misterius Timbulkan Pertanyaan Warga!

Hal ini bisa dilihat dari langkah Presiden yang menyetujui revisi UU untuk melemahkan KPK, hingga kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang belum tuntas.

"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong," kata Kurnia.

Hak presiden

Menjawab kritik dari aktivis antikorupsi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa grasi adalah hak presiden yang diberikan oleh konstitusi.

"Kita harus tahu semuanya dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari MA, itu jelas sekali dalam UUD kita, jelas sekali," kata Jokowi.

Baca Juga: Awalnya Diajak Beli Batagor, Perempuan Muda Malah Digauli Kenalannya Sebanyak 2 Kali di Dalam Mobil

Kepala Negara juga menekankan, tak setiap grasi yang diajukan narapidana ia kabulkan.

Sebab, ada banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum grasi terbit. "Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata mantan Gubernur DKI itu.

Jokowi pun tidak khawatir dirinya akan dicap tak mendukung pemberantasan korupsi atas terbitnya grasi untuk Annas Maamun ini.

Sebab, grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.

Baca Juga: Rupanya Kim Jong Un Simpan Senjata yang Lebih Mematikan Daripada Nuklir, Ia Sedang Sembunyikan Kiamat

"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa, he-he-he," kata Jokowi. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya