Sosok.ID - Sesosok mayat wanita ditemukan oleh aparat kepolisian Polres Lampung Selatan.
Mayat wanita tersebut ditemukan di dekat Stadion Jati, Kalianda, Lampung Selatan.
Lantas identitas jasad wanita itu terkuak. Ia diketahui berinisial BO, warga Banjarsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Diketahui pula jika BO sempat berhubungan badan dengan pemuda berinisial FS (26), warga Bumi Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Setidaknya itulah pengakuan FS kepada polisi.
FS telah menyerahkan diri ke Polsek Natar karena merasa bersalah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, FS tersangka menyerahkan diri empat hari setelah penemuan mayat korban.
Kepada penyidik, FS mengatakan bersama korban sempat mengonsumsi sabu dan ineks sebelum berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Natar selama seharian.
Menurut FS, korban diduga mengalami overdosis akibat penggunaan narkoba karena keluar busa dari mulutnya.
Karena panik, FS membawa korban dengan menggunakan mobil Avanza.
"Saat korban mengalami gejala overdosis, tersangka sempat keluar hotel mencari garam guna menetralisir efek penggunaan narkoba. Namun ini tidak berhasil," terang AKP Tri Maradona dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019) sore.
Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling di wilayah Natar.
Menjelang pagi, tersangka menuju arah Kalianda.
Lalu tersangka menurunkan korban di dekat Stadion Jati, Kalianda, Rabu (6/11/2019) pagi.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Dari hasil tes, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sempat menggunakan narkoba dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel," kata Tri Maradona.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan hasil visum, korban positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.
Polisi melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi guna mengungkap kasus ini.
Hasil penyelidikan polisi mengarah ke FS karena ia yang kali terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas di dekat Stadion Jati, Kalianda.
"Tetapi sebelum kita mengamankan, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Natar dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan," terang Tri Maradona.
Tersangka akan dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayat yang Ditemukan di Lampung Berhubungan Badan Terlebih Dahulu Sebelum Tewas Akibat OD