Sosok.ID - Siapa sih yang tak kenal dengan Ade Armando?
Terlebih lagi, belakangan ini nama Ade Armando tengah ramai bersliweran di berbagai tajuk media pemberitaan Tanah Air.
Apalagi kalau bukan mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ade Armando kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ya, melansir Kompas.com, tadi malam Jumat (1/11/2019) dosen Universitas Indonesia, Ade Armando baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Ade Armando dilaporkan oleh salah satu anggota DPD, Fahira Idris karena dianggap telah melecehkan sosok Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lewat postingan media sosialnya.
Postingan yang dilaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya adalah foto wajah Anies Baswedan yang disamakan dengan sosok Joker.
Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat," tulis Ade Armando pada captionnya.
Hingga Sabtu 2 November 2019 pagi, unggahan itu masih ramai dan mendapat lebih dari 5000 komentar.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, atas postingan tersebut, Ade Armando pun berakhir dipolisikan.
Namun, ketika dikonfirmasi, Ade Armando merasa tidak pernah membuat foto tersebut.
Dia hanya mengunggah foto yang diedit orang lain dan menggunakannya sebagai bentuk kritik terhadap pemerintahan Anies Baswedan.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).
Kini Ade Armando tengah mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya dan mengaku siap dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Lalu di balik sosoknya yang kontroversial, siapa sebenarnya Ade Armando?
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, Sabtu (2/11/2019) Ade Armando bukanlah sosok orang sembarang yang tiba-tiba saja dipolisikan terkait postingannya di Facebook.
Ade Armando adalah seorang pakar komunikasi merangkap jurnalis dan dosen di Universitas Indonesia.
Hingga detik ini, Ade Armando masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI.
Tak hanya mengajar di Universitas Indonesia saja, kabarnya Ade Armando ini juga mengisi mata kulaih sebagai dosen di beberapa universitas bergengsi lainnya.
Melansir Tribun Jakarta, jejak Ade Armando dalam bidang jurnalistik dan media di Tanah Air pun tak main-main.
Sebelum terjun ke dunia politik dan pendidikan, Ade Armando sempat mengenyam kerasnya dunia jurnalisme saat bergabung dengan Harian Republika pada tahun 1993 hingga 1998.
Sebelum itu, ia aktif menjadi bagian redaktur pada beberapa rumah penerbitan tahun 1988 hingga 1993.
Ade Armando pernah menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode tahun 2004-2007.
Jurnalis kawakan ini juga pernah menjadi Ketua program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI pada periode 2001-2003.
Tak hanya itu, selama satu tahun dari 2001-2002, Ade Armando juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Program Pelatihan Jurnalistik Televisi-Internews.
Mengutip Tribun Jakarta, jurnalis dengan segudang prestasi ini adalah salah satu alumni terbaik dari Universita Florida State University (S2) dan Universitas Indonesia (S1 dan S3).
Kendati memiliki sepak terjang yang cemerlang, rupanya Ade Armando tidak sepenuhnya 'suci' dari dosa.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat namanya kali ini bukanlah kali pertama Ade Armendo berurusan dengan aparat hukum.
Di sepanjang kariernya, setidaknya sudah sebanyak dua kali dosen Univesitas Indonesia ini dipolisikan dan berakhir nyaris dibui.
Dua-duanya berawal dari kasus yang sama, yakni 'celetuk'-kan atau postingannya di media sosial.
Pada 23 Juni 2016 silam, pria berusia 58 tahun ini pernah dipanggil Polda Metro Jaya terkait postingannya di Facebook yang dituduh telah menistakan agama.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, pada awal tahun 2018 lalu, lagi-lagi 'celetuk'-kannya menuai kontroversi.
Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait postingannya di Facebook yang dinilai menodai agama.
Denny membawa barang bukti berupa screenshot status Ade Armando di Facebook.
Termasuk akun menunjukan akun Facebook bernama Ade Armando.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor: LP/1996/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
(*)