Takut Ketahuan Punya Anak di Luar Nikah, Gadis 18 Tahun Lahiran di Kamar Mandi dan Sembunyikan Bayinya di Lemari Hingga Tewas

Sabtu, 02 November 2019 | 15:00
Pixabay

Ilustrasi bayi - Diderita Anak Kartika Putri, Kenali Pemicu Penyakit Kuning Pada Bayi Baru Lahir

Sosok.id - Seorang gadis 18 tahun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan hebat.

Gadis berinisial FS itu kemudian memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Warga Purworejo yang ngekos di Jalan Melati Baru II Karang Wetan, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu mengaku bahwa dirinya telah melahirkan seorang bayi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono.

Baca Juga: Ayahnya Menghilang Entah Kemana, Bayi 7 Bulan Ini Cuma Bisa Nangis Histeris di Samping Ibunya yang Telah Terbujur Kaku

"Kejadian ini terungkap berkat laporan dokter jaga di RSUD Ungaran," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan keterangan Budi, FS dirujuk ke RSUD Ungaran pada Kamis (31/10/2019) lalu dan ditangani oleh dokter Vera.

Adapun FS dirujuk ke rumah sakit saat tengah bekerja di sebuah pabrik di Ungaran.

"Saat itu pasien mengalami pendarahan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ada bekas air ketuban dan sobekan di kelaminnya," jelas Budi.

Baca Juga: Bayi Tewas Usai Orangtuanya Teledor Tak Ganti Popok, Keadaan Pantat Bayi Sampai Seperti Ini

Tak hanya sendiri, saat itu FS yang ditemani oleh kakaknya, Desy Purwitasari, diminta untuk mengatakan yang sejujurnya.

Saat itu lah, FS mengaku bahwa dirinya telah melahirkan seorang bayi yang kemudian ia sembunyikan di lemari bajunya.

Seolah ingin membuktikan perkataan adiknya itu, Desy pun kaget saat melihat keadaan kamar kos tempat FS tinggal.

Desy melihat ada bercak darah di lantai.

Baca Juga: Keji, Orangtua Kubur Bayinya Hidup-hidup di Dalam Pot Bunga

Saat membuka lemari, Desy juga melihat bahwa bayi yang dilahirkan adiknya itu sudah terbujur kaku dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Yakni, dengan mulut tersumpal kain.

"Sesampainya di kamar kos, ternyata ada bercak darah di lantai. Bayi dalam lemari itu sudah kaku dan mulutnya ada sumpalan kain," jelas Budi.

Kronologi

Baca Juga: Tanpa Alasan yang Jelas, Bayi Malang Ini Dibakar Hidup-hidup oleh Kakek-Neneknya Usai Dititipkan sang Ibu

Budi kemudian menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan FS.

Mulanya, sekitar pukul 02.00 dini hari pada Kamis (31/10/2019) FS mengalami kontraksi.

Kemudian, pukul 05.00, pergi ke kamar mandi dan melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan.

Setelah itu, bayi beserta ari-arinya dimasukkan ke dalam kardus.

Baca Juga: Bayinya Tewas Tersetrum Kabel Listrik yang Terkelupas,sang Ibu Nangis Histeris Minta Anaknya Kembali Hidup

"Mulutnya disumpal tisu dan dikasih kain-kain kemudian dimasukkan ke lemari," jelas Budi.

Kemudian FS mandi, namun karena merasa kelelahan setelah proses kelahiran, ia pun beristirahat sejenak.

Setelah merasa lebih baik, FS pun langsung berangkat kerja.

Namun, karena mengalami pendarahan di tempat kerjanya itu, FS lalu dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Cuma Dibungkus Plastik Bening, Bayi Prematur Ditemukan Tewas dengan Wajah Rusak di Tong Sampah TK

Pacar tak tahu

Diketahui bahwa FS memiliki pacar yang bernama Ilham Budi (20).

Selama menjalin kasih, diketahui bahwa keduanya sering melakukan hubungan suami istri.

Terhitung sejak Januari 2019 dan yang terakhir saat lebaran lalu.

Baca Juga: Cuma Diupah 20 Ribu Sehari, Orang Tua di Sulawesi Terpaksa Beri Bayinya 5 Gelas Kopi Tubruk Jadi Pengganti Susu

Menurut keterangan Budi, pacar FS ini tidak mengetahui kehamilan kekasihnya.

"Dugaan kasus penganiayaan atau pembunuhan bayi ini saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Semarang," kata Budi.

Kasus Serupa

Sebelumnya, seorang ibu juga tega membunuh anaknya sendiri dengan cara yang kejam.

Baca Juga: Wanita Bersuami Tega Bunuh Bayinya Karena Bingung Dari Hasil Hubungan Gelap yang Mana, Terungkap Miliki Tak Hanya Satu Selingkuhan

Ibu berinisial NPA (21) itu membunuh salah satu anak kembarnya yang masih balita dengan meminumkan air sebanyak satu galon.

Sebanyak 19 liter air dituangkan sedikit demi sedikit ke dalam gelas kemudian dimasukkan ke dalam mulut bocah malang itu.

Dengan menutup hidung anaknya, NPA memaksa air minum untuk masuk melalui mulut anaknya.

Akibat perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sedang Rayakan Ultah, Ibu Muda Ini Tewas 'Dibunuh' oleh Bayinya Sendiri yang Masih Berusia 2 Tahun

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya