Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Kamis, 26 September 2019 | 14:10
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Capek Dengar Hakim Baca 175 Halaman Vonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Merem Melek Nahan Kantuk

Sosok.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP masih terus bergulir di pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kali ini agenda yang baru saja dilalui adalah pembacaan vonis terhadap Prada DP oleh Hakim Ketua.

Berdasarkan agenda sidang, atas kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang Prada DP lakukan, pengadilan siap menjatuhkan vonis hukuman.

Seperti di lansir Sosok.ID dari laman Tribun Sumsel, pembunuhan yang dilakukan Prada DP sekitar bulan Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Diduga Keluar Turuti Permintaan Mahasiswa, Bambang Soesatyo Kocar-kacir Saat Polisi Lempar Gas Air Mata

Prada DP melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, Prada DP juga diketahui sebagai siswa Sartaif kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja.

Usai membunuh dan memutilasi Vera Oktaria, Prada DP kabur dan baru tertangkap di Kabupaten Serang, Banten sekitar akhir bulan Juni 2019.

Prada DP lantas digiring kembali ke Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Usai menjalani serangkaian persidangan, Prada DP dituntut hukuman pejara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.

Setelah menjalani serangkaian pengadilan secara militer dan hukum, Prada DP akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang.

Melansir Kompas.com, sidang yang digelar pada Kamis (26/9/2019) pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai Hakim Ketua.

Baca Juga: Gali Rejeki di Tengah Aksi Demo Mahasiswa, Pedagang Asongan Ngaku Bisa Raup Omzet Hingga Rp 4 Juta: Kalau Bisa Demo Tiap Hari Aja

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini pun dihadiri Suhartini yang merupakan ibu kandung korban dan orang tua Prada DP.

Di awal mulainya sidang, hakim mempersilahkan Prada DP untuk mengambil sikap sempurna sesuai protokol kemiliteran.

Dengan tubuh berdiri tegap lengkap dengan seragam militer, Prada DP bersikap sempurna selama hakim membacakan vonis terhadap dirinya sebanyak 175 halaman.

Selama hampir satu jam Prada DP berdiri mendengarkan pembacaan nokta vonis terhadap dirinya.

Baca Juga: Kisah Kaisar China yang Nekat Korbankan 6000 Gadis Perawan Demi dapatkan Ramuan Hidup Abadi

Namun Hakim Ketua tidak juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai membaca.

Prada DP yang terus berdiri dengan sikap sempurna selama nyaris satu jam tersebut pun terlihat mulai capek.

Melihat kondisi Prada DP yang kelelahan, Letkol CHK Khazim pun akhirnya menawarkan kepada terdakwa ingin duduk atau tetap berdiri.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata Ketua Hakim seperti yag dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Cuma Gegara Peluk Temannya, Bocah 5 Tahun Pengidap Autisme Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Prada DP yang kelelahan berdiri dalam sikap sempurna selama nyaris satu jam pun memilih untuk melanjutkan dengan duduk di kursi pesakitan.

Usai Prada DP duduk dan melepas topi pet yang ia kenakan, pembacaan nokta vonis pun dilanjutkan.

Saat Hakim Ketua lanjut membacakan vonis, Prada DP justru terlihat menahan kantuk.

Beberapa kali terlihat sesekali menutup mata, melepaskan kantuk yang ia rasakan kendati Hakim Ketua masih membacakan vonis yang akan dijatuhkan.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Prada DP yang tak sanggup menahan kantuk selama sidang pembacaan vonis terhadap dirinya.

Baca Juga: Viral! Bukan Alasan Sakit atau Ada Acara Keluarga, Siswa Ini Izin Tak Masuk Sekolah Karena Ingin Lihat Karnaval, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.

Usai pembacaan selesai, vonis pun dijatuhkan kepada Prada DP.

Atas kejahatannya, Prada DP resmi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI karena dianggap telah mencoreng nama intansi militer.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kataKetua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Vera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.

Baca Juga: Mahasiswa Mulai Bertumbangan, Jokowi Suruh Para Pendemo Penolak UU KPK Pergi ke MK Saja

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun sempat menangis di tengah ruang sidang.

Bahkan pada sidang pembacaan nota pembelaan pada 29 Agustus 2019 lalu, Prada DP sempat memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukum.

"Saya tidak pernah sekalipun mengatakan bahwasanya saya ingin membunuh Vera Oktaria," ungkap Prada DP.

Baca Juga: Siswa STM Mengaku Dapat Pesan Berantai untuk Berdemo di DPR RI

Berderai air mata, Prada DP memohon agar mendapat keringanan hukuman.

Mohon agar dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya Yang Mulia," ucap Prada DP sembari berurai air mata.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Sumsel

Baca Lainnya