Sosok.id - Walaupun memutuskan untuk mengganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki, transgender ini tetap mempertahankan rahimnya.
Freddy McConell (32) tidak mau disebut sebagai 'ibu' dalam akta kelahiran anaknya.
Pria asal Deal, Kent, Inggris itu menginginkan dirinya ditulis sebagai 'ayah' atau 'orang tua'.
Dilansir dari Daily Mail, seorang hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Freddy di Pengadilan Tinggi di London pada Rabu (25/9/2019).
Sebab, hukum yang berlaku di Inggris, seseorang yang melahirkan bayi harus ditulis sebagai 'ibu' dalam akta kelahiran anak.
Freddy memang terlahir sebagai seorang perempuan.
Namun, ia memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki melalui jalan operasi.
Tetapi, ia tetap mempertahankan rahimnya.
Sehingga, secara biologis, dia masih bisa mengandung.
Namun, ketika bayi yang dikandungnya lahir, statusnya secara hukum sudah sah menjadi laki-laki.
Baca Juga: Diserang dan Dijambak Rambutnya oleh Netizen, Kepala Botak Lucinta Luna Terekspos
Freddy lalu mengambil tindakan hukum terhadap General Register Office, yakni lembaga yang mengurusi dokumen kelahiran dan kematian di Inggris dan Wales.
Presiden Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi, Andrew McFarlane menjelaskan bahwa ada perbedaan antara jenis kelamin seseorang dan status mereka sebagai orang tua.
Status 'ibu', yang selama ini identik dengan kaum perempuan, ditujukan pada mereka yang mengalami proses fisik dan biologis untuk mengandung dan melahirkan seorang anak.
"Kini secara medis dan hukum dimungkinkan bagi seseorang, yang gendernya diakui secara hukum sebagai laki-laki, untuk hamil dan melahirkan anak mereka," ujar Andrew seperti dikutip dari Daily Mail.
"Walaupun jenis kelamin orang tersebut adalah 'laki-laki', status mereka, yang berasal dari peran biologis mereka dalam melahirkan, adalah 'ibu'," jelasnya.
Pengacara Freddy, Karen Holden mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengadilan.
"Sebagai perusahaan yang memperjuangkan kesetaraan, tentu saja kami kecewa dengan keputusan tersebut dan menyoroti betapa lambatnya hukum untuk menjaga masyarakat modern," ungkap pendiri A City Law Firm tersebut.
Secara hukum, lanjutnya, Freddy memiliki kelengkapan surat-surat identitasnya sebagai laki-laki.
Di Inggris bahkan dimungkinkan bagi seseorang untuk mengubah jenis kelamin pada akta kelahirannya.
Baca Juga: Komentarnya Soal RKUHP Dikatai Bodoh Oleh Yasonna, Dian Sastro Berikan Tanggapan Menohok
"Jadi mengapa tidak pada akta kelahiran anaknya?" ujar Karen.
"Tentunya, jika Anda ingin mengikuti perkembangan dunia modern, hukum juga harus mengikutinya," tambahnya.
Karen menyayangkan banyaknya kasus yang tidak kunjung selesai mengenai status orang tua dari transgender.
Kini Freddy tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Karen berharap, hukum di Inggris dan negara-negara lain dapat lebih bersifat progressif.
Perjalanan Freddy
Freddy mulai mengonsumsi testosteron di usianya yang ke 25 tahun.
Setahun kemudian, payudaranya diangkat, tetapi tetap mempertahankan rahimnya.
Sebab, ia juga tak menampik keinginan untuk memiliki anak.
Freddy hamil melalui perawatan IVF setelah menggunakan donor sperma.
Baca Juga: Menerawang Bencana Tahun Ini, Roy Kiyoshi Sebut Lihat Tumpukan Jenazah Berkantong Kuning
Saat hamil, Freddy bahkan berhenti mengonsumsi testosteron.
Kisah Freddy bahkan telah diabadikan dalam sebuah dokumenter yang berjudul 'Seahorse: The Dad Who Gave Birth'.
"Ini adalah film tentang saya yang memiliki bayi. Tetapi apa yang saya rasakan selama itu bukanlah mengandung atau melahirkan, melainkan lebih seperti kehilangan diri saya," ujar Freddy.
Dalam filmnya, diceritakan bahwa Freddy mengalami menstruasi dan perubahan fisik layaknya seorang wanita ketika hamil.
Diungkapkan juga bahwa ia berani untuk memiliki anak setelah melihat ada seorang transgender di Amerika Serikat (AS) yang juga melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Sering Peluk Jamaah Putri di Masjid, Setelah Cadar Dibuka, Sosok Berhijab Ini Bikin Emosi Warga
Jika klaim yang diajukan Freddy berhasil disetujui pengadilan, maka anaknya akan menjadi yang pertama yang tak memiliki ibu di akta kelahirannya.(*)