Niat Ingin Lindungi Kekasihnya dari Perbuatan Bejat Pelaku Begal, Seorang Siswa SMA Harus Diamankan Setelah Membunuh Begal Tersebut

Sabtu, 14 September 2019 | 06:00
Kompas.Com

Niat Ingin Lindungi Kekasihnya dari Perbuatan Bejat Pelaku Begal, Seorang Siswa SMA Harus Diamankan Setelah Membunuh Begal Tersebut

Sosok.ID - Baru-baru ini seorang pelajar SMA ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan.

ZA (17), pelajar SMA di Malang menjadi tersangka pembunuh begal di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan dirudapaksa secara bergiliran.

Kasus yang menghebohkan publik itu kini ditangani Polres Malang.

Baca Juga: Sedang Rayakan Ultah, Ibu Muda Ini Tewas 'Dibunuh' oleh Bayinya Sendiri yang Masih Berusia 2 Tahun

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Baca Juga: Helmus Schimdt, Sosok Guru Politik Habibie Dalam Hal Demokrasi Hingga Membawanya Menjadi Presiden RI

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA.

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

Baca Juga: Kisah Roman Sosa, Pria yang Hendak Dibunuh Sang Istri Lantaran Usahanya Bangkrut

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata AKBP Yade.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Baca Juga: Karya Jenius BJ Habibie, Temuannya Sampai Dipakai NASA untuk Penjelajahan Luar Angkasa

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Karya Jenius BJ Habibie, Temuannya Sampai Dipakai NASA untuk Penjelajahan Luar Angkasa

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Kisah Cinta Pasangan Down Syndrome Pertama di Inggris, Tetap Romantis Meski Sudah Menikah Puluhan Tahun

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

"Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Google Map Temukan Pria yang Telah Menghilang Selama 22 Tahun, Ternyata Begini Nasibnya

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

"Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah," katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Baca Juga: BJ Habibie Sempat Dikabarkan Membaik Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir, Benarkah Alami Terminal Lucidity?

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," katanya. (*)

(Adrie P. Saputra )

Artikel ini pernah tayang di Suar.ID dengan judul "Pelajar SMA yang Membunuh Begal saat Pacarnya Akan Dirudapaksa Bergilir Tetap Dijadikan Tersangka Berdasarkan Barang Bukti"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Suar.ID

Baca Lainnya