Sosok.ID- Denny Andrian adalah warga biasa yang menjadi salah satu dari sekian banyak warga yang menerima surat tilang elektronik.
Namun, ia merasa keberatan dengan surat tilang tersebut.
Ia lalu mengajukan gugatan praperadilan atas pelanggaran yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.
Denny menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian menjalani sidang pada Rabu (14/8/2019).
Alasan Denny mengajukan gugatan tersebut karena ia merasa tak melanggar aturan.
Ia mendapatkan surat tilang yang tertera atas nama dirinya.
Surat itu dikirimkan sesuai dengan alamat pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, saat pelanggaran terjadi itu, bukan dirinya yang mengemudikannya.
Melainkan sepupunya yang bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, mengutip Kompas.com Rabu (14/8/2019).
Ia juga mengaku tak merasa keberatan jika harus membayar denda.
Namun, tindakannya itu dilakukan untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.
Mahfudi pun mengakui pelanggaran yang dilakukannya.
Tanggapan
Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan yang dilayangkan Denny.
Menurut keterangan Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, melansir dari Kompas.com, setiap orang yang menerima surat tilang elektronik bisa mengkonfirmasi ulang ke pihak kepolisian.
"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa.
Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi.
Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir, megutip Kompas.com.
Usai mengonfirmasi kekeliruan pada surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.
Kemudian, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda.
"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," ujar Nasir.
Baca Juga: 5 Fakta Jibril Mahasiswa UGM Penyebar Video Panas ke Orangtua Mantan Pacar, Begini Nasibnya Sekarang
Denny kalah
Setelah melewati proses persidangan, hakim tunggal Sudjarwanto akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, mengutip Kompas.com Selasa (20/8/2019).
Hakim tunggal menilai bahwa surat tilang yang diterima Denny masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk pada pemberian sanksi.
Oleh karena itu, hakim menilai gugatan itu tidak masuk ke ranah praperadilan.
"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas, permohonan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ucap dia.
Dengan demikian tuntutan yang diajukan Denny cacat hukum dan tidak sah.
Ajukan praperadilan lagi
Usai persidangan, Denny berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi.
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Kompas.com Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Viral Video Anak SMA Nekat Minum Miras di Dalam Kelas Saat Guru Tengah Mengajar
Hinnga kini, STNK atas anama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya.
Denny menilai jika pihak polisi seharusnya telah memblokir STNK-nya delapan hari setelah tanggal 17 Juli lalu.
"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," jelasnya.
Denny juga menolak untuk membayar denda yang dijatuhkan padanya.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.
Walaupun demikian, Denny mengaku menghormati putusan hakim yang telah menolak gugatannya.
Cara mengurus denda surat tilang elektronik
Seperti yang telah disebutkan di atas, surat tilang elektronik harus dikonfirmasi terlebih dahulu jika terdapat kesalahan.
Masih dilansir dari Kompas.com pada (17/7/2019), Nasir menjelaskan cara mengurus surat tilang elektronik.
Pertama, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tida tiga hari usai melanggar.
Kemudian, pelanggar datang ke posko Electronic Traffic Lae Enforcement (ETLE) untuk identifikasi.
"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Nasir mengutip Kompas.com.
Ia juga menambahkan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, STNK akan diblokir.
Pemblokiran STNK akan dibuka setelah pemilik kendaraan mengurus tilang tersebut.
Adapun untuk prosedur pembayaran dapat melalui perbankan maupun persidangan.
"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Nasir.
(*)