5 Fakta Jibril Mahasiswa UGM Penyebar Video Panas ke Orangtua Mantan Pacar, Begini Nasibnya Sekarang

Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:38
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando

Fakta Terbaru Mahasiswa PTN di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Panas sang Pacar, Polisi Sebut Awalnya Cuma Koleksi Pribadi Pelaku

sosok.id - Baru baru ini beredar di media sosial mengenai kasus penyebaran konten porno yang dilakukan oleh Jibril Abdul Aziz (26).

Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan konten porno tersebut karena sakit hati hubungan dengan sang kekasih tidak direstui oleh orangtua wanita tersebut.

Video pornografinya disebarkan melalui aplikasi Line dan WhatsApp, bahkan ia nekat mengirim konten tersebut kepada orangtua BCH, kekasihnya.

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Baca Juga: Perjuangan Herlina Kasim Menyusup ke Rimba Raya Papua Demi Kembalinya Irian Barat ke NKRI

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Berikut ini adalah lima Fakta Mengenai Jibril yang dirangkum oleh Sosok.id :

1. Kronologi Kasus Jibril

Jibrilmemiliki hubungan spesial dengan BCH yang sama-sama berstatus sebagai mahasiswa, hubungan mereka sudah sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Fakta Terbaru Mahasiswa PTN di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Panas sang Pacar, Polisi Sebut Awalnya Cuma Koleksi Pribadi Pelaku

Lantaran Hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua BCH, ia pun merasa sakit hati dan kemudian menyebarkan video panas tersebut melalui pesan WhatsApp dan Line.

Bahkan dilansir dari Tribun-timur.com, bahkan video tersebut juga di sebar Jibril kepada rekan-rekan, keluarga, termasuk orang tua korban.

Atas kejadian itu orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.

2. Barang Bukti Termasuk Satu Dus Minyak Oles (Obat Kuat)

Baca Juga: Haus Perhatian Publik, Seorang Ibu Nekat Lakukan Puluhan Tindakan Medis Pada Anaknya yang Sehat untuk Diunggah ke Medsos

Pelaku yang sudah berpacaran sejak 2017 dengan BCH, si kekasih.

Akibat pelaporan orangtua korban pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian pihak kepolisian bergerak cepat.

Dilansir dari Tribunkupang.com, menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM).

Bersamaan dengan penangkapat tersebut, pihak polisi juga mengamankan, dua unit ponsel, satu sarung, satu bantal leher, satu jam tangan, satu matras, satu sprei, dan yang paling mencengangkan adalah satu dus minyak oles (minyak kuat) berisi enam bungkus.

Baca Juga: Anak Adopsinya Pernah Jadi Korban Pemerkosaan, Pasutri Ini Terkejut Pergoki Anak Sambungnya Tega Cabuli Saudara Tirinya

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas tindakanJibril dengan sengaja menyebarkan video panasnya dengan kekasihnya tersebut, beserta dengan pelaporan yang dilakukan oleh orangtua korban.

Maka Polda DIY menetapkan mahasiswa Fakultas Pertanian UGM tersebut menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penggembala Kerbau Tersambar Petir Hingga Tewas Bersamaan dengan 19 Hewan Ternaknya

4. Aktivis Organisasi di UGM

Pelaku penyebar video panas melalui pesan berantai WhatsApp dan Line yang merupakan salah satu mahasiswa yang cukup aktif di UGM.

Namanya bahkan sempat mencuat ke publik saat menjadi ketua acara Seminar Kebangsaan yang batal dilaksanakan di UGM.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani membenarkan jika JA tercatat sebagai mahasiswa UGM.

"Statusnya masih tercatat sebagai mahasiswa UGM. Tetapi, semester ini, belum tercatat registrasi," ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (20/8/2019) seperti dilansir Kompas.com

Baca Juga: Kini Jadi Musisi Terkenal di Dunia, Ed Sheeran Ternyata Pernah Gagal dan Dapat Nilai Jelek di Pelajaran Menulis Lagu

5. Nasib di Ujung Tanduk

Jika diibaratkan, nasib Jibril sekarang bak di ujung tanduk.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (10/8).

Belum lagi ancaman sanksi dari UGM.

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terang Iva Ariani.(*)

Baca Juga: Cinta Tak Pandang Usia, Gadis 27 Tahun Dinikahi Kakek Berusia 83 Tahun, Alasannya Sudah Cinta Dari Pertama Jumpa

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : Kompas.com, Tribunjogja.com

Baca Lainnya