Sosok.ID- Seorang nenek berusia 65 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Nenek yang berinsial SR itu hampir diperkosa oleh Giyatno.
Pria berusia 39 tahun itu lari dalam keadaan setengah telanjang lantaran gagal memperkosa korban.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2018 lalu.
Giyatno mengaku, saat itu, ia dalam pengaruh minuman keras (miras).
Dalam keadaan mabuk, wargaWay Pengubuan, Lampung Tengah itu mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Giyatno menjelaskan, pada malam hari sebelum kejadian, ia minum tuak di pinggiran kali.
Hal itu ia lakukan dengan sejumlah temannya.
Setelah itu, ia mengaku hasrat seksualnya tiba-tiba memuncak.
Saat itulah, pelaku berpikir singkat dengan mendatangi nenek SR di rumahnya.
Baca Juga: Tak Berdaya Melawan, Pemuda Beristri Tega Perkosa Nenek Tua Renta, Korban Dipaksa Masuk Kamar
"Tiba-tiba saja hasrat (seksual) saya naik. Saya berpikir gitu (berhubungan badan) saja," kata tersangka, saat ditemui di Maposek Way Pengubuan, Rabu (14/8/2019).
Giyatno melanjutkan, dirinya benar-benar tak sadar diri dan di bawah pengaruhmiras saat mendatangi rumah nenek SR.
Namun, usaha Giyatnomemerkosa nenek 65 tahun itu gagal.
Sebab, sang nenek melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Nenek SR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke PolsekWay Pengubuan.
Nenek SR mengungkapkan, saat peristiwa tersebut, ia terbangunkarena rumahnya diketuk seseorang dari luar.
Saat dibukakan pintu,tersangka meminta segelas air putih.
Tersangka beralasan ia haus.
Karena tak menaruh curiga, nenek SR kemudian memberikan air.
"Saat dikasih air, tiba-tiba dia masuk rumah dan sergap saya," cerita nenek SR.
Pelaku kemudian membukabaju dan celananya.
Ia juga berusaha membuka pakaian dan celana korban.
Namun, korban terus meronta.
Upaya nenek SR membuahkan hasil.
Ia berhasil lepas dari dekapantersangka.
Baca Juga: Miris! Demi Bisa Bayar Utang Rp 200 Ribu Milik Temannya, Seorang Siswi SMA Rela Diperkosa Bergantian
Nenek SR kemudian mencoba melarikan diri.
"Saya ke arah luar lalu berteriak minta tolong."
"Lalu, warga keluar dan pelaku lari ke arah belakang rumah," ujarnya.
Seorang saksi mata, Syamsul menyebutkan, saat mendengar teriakan nenek SR, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi langsung terbangun.
Tak hanya itu, sejumlah santri yang berada tak jauh dari rumah korban ikut melakukan pengejaran.
Menurutnya, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri.
Saat itu, Giyatno hanya memakai celana dalam.
Saat itu, warga dan santri melakukan pengejaran.
Namun, ia berhasil melarikan diri.
Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rahayumengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya pada Minggu (11/8/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu topi motif loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat, yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.
Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.
"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terangWidodo Rayahu.
Nenek Diperkosa dan Dibunuh
Sebelumnya, seorang nenek diperkosa dandibunuh di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Polisi akhirnya berhasil menangkappelaku pemerkosa dan pembunuh nenek berusia 60 tahun tersebut.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku sempat menjadi buronan selama enam tahun.
Kapolsek Tulangbawang Tengah,Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernamaIsriyah merupakan wargaKecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara, tersangka bernamaTaufik Erwansyah (37).
Peristiwa nenekdiperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada15 April 2013.
"Tersangka ditangkappada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).
Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.
Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.
Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.
Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksiKriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keteranganKriswandi,pada malam peristiwa terjadi, iadan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.
Untuk memastikanhal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
Baca Juga: Diming-iming Bakal Dibelikan Handphone, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."
"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.
Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga: Sungguh Laknat, Guru Madrasah Cabuli Siswinya di Kelas Sembari Disaksikan Murid Lainnya
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu,"kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun,pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupatempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*)