Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu, Pria Ini Terancam Denda Rp 10 Juta Gara-gara Hina Lelaki Asal India Bau dan Kotor

Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:53
China News/Facebook/Kompas.com

Seorang pria di Singapura menghina pria lain secara rasial

Sosok.id - Mulutmu adalah harimaumu, peribahasa yang sepertinya harus dijadikan pegangan oleh pria asal Singapura ini.

William Aw Chin Cai, didakwa empat tuduhan berbeda.

Pria berusia 47 tahun tersebut didakwa atas tuduhan berkomentar rasial, menginjak kaki serang wanita, menyiramkan kuah mie pada dua orang pria, dan mencuri empat botol air mineral.

Dilansir dari Channel News Asia via Kompas.com, Aw mengakui ketiga perbuatan kecuali mengenai tuduhan pencurian botol air mineral.

Jumat (26/7/2019) pengaadilan menjatuhkan hukuman kurungan selama empat minggu.

Baca Juga: Viral Perempuan 'Siap Digilir' untuk Lunasi Utang, Waspada! Begini Modus Fintech Incash Gaet Korbannya

Selai itu, ia juga dikenakan denda sebesar 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 10 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan atas tindakannya yang berkomentar secara rasial.

Insiden tersebut terjadi di terminal 2 Bandara Changi.

Tepatnya pada 3 Agustus 2018 di dalam lift.

Korban adalah Ramachandiran mapathy yang merupakan pekerja konstruksi.

Saat itu, pria yang berusia 33 tahun tersebut sedang mengerjakan proyek pembangunan terowongan MRT.

Baca Juga: Luar Biasa, Bocah Ingusan 12 Tahun Buat Aplikasi Belajar dan Langsung Dipakai di 54 Sekolah

Ia masuk lift yang di dalamnya sudah ada Aw.

Kemudian, Aw yang melihat pria India itu masuk ke dalam lift, melontarkan kata-kata hinaan.

Selain itu, ia juga menyuruh korban untuk keluar.

"Kalian orang-orang kotor, keluar dari sini. Keluarlah dari sini."

"Saya tidak mau naik bersama orang India, kalian bau," ejeknya pada korban.

Untunglah korban merekam kejadian tersebut.

Kemudian ia mengunggahnya di laman Facebook kepolisian Singapura.

Baca Juga: Rupanya Orang Inilah Dibalik Terciptanya Pekerjaan Rumah atau PR Bagi Para Siswa Sekolah

Unggahan itu lalu menjadi viral.

Ramachandiran juga telah membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

Pengacara terdakwa, Siraj Ahaik Aziz meminta kepada jaksa untuk mengurangi hukuman penjara menjadi stau minggu.

Lantaran terdakwa mengucapkan kalimat itu secara spontan.

Selain itu, ia juga telah mengaku bersalah sejak awal.

Namun jaksa penuntut menegaskan putusannya dengan mengatakan bahwa Aw tidak hanya berkata kasar.

Baca Juga: Kisah Pilu Budiyono, Pemulung yang Tinggal Di Bawah Flyover, Rela Tidak Makan Demi Hidupi Keluarga

Ia juga menunjukkan sikap yang kasar seperti menendang.

Hal itu dapat dilihat dari rekaman yang diunggah oleh korban.

Adapun peristiwa itu terjadi di Bandara Changi yang merupakan kawasan padat wisatawan.

Sehingga hal itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura, tindakan melukai perasaan ras bisa dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara ditambah denda.

Sementara untuk tuduhan kedua, yakni penyiraman kuah mie kepada dua orang pria, ia juga dikenakan sanksi.

Baca Juga: Ketika Sedang Bermain, Bocah 10 Tahun Temukan 11 Telur Dinosaurus

Peristiwa yang terjadi di Singtel Comcenter satu bulan sebelum kejadian di bandara tersebut terekam oleh kamera pengawas jalan.

Karena perbuatannya itu ia terancam denda maksimal 1.500 dolar Singapura atau sekitar Rp15 juta dan penjara maksimal tiga bulan.

Terakhir, untuk tuduhan ketiga, menginjak kaki serang wanita.

Peristiwa terjadi pada buan Januari 2018.

Saat itu Aw hendak masuk ke dalam lift di NUH Medical Centre.

Korban, Wahida Abdullah, menahan pintu lift agar Aw dapat masuk.

Baca Juga: Mantan PM China yang Dijuluki Jagal Beijing Karena Bantai Rakyatnya Sendiri Meninggal Dunia

Namun setelah masuk, Aw malah menginjak kaki wanita berusia 49 tahun itu.

Atas perbuatannya tersebut ia diancam hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp50 juta).

Pasalnya kaki wanita itu terlka hingga mengalami cidera ringan.

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Channel News Asia

Baca Lainnya